SuaraSumsel.id - Seorang polisi di Sumatera Selatan (Sumsel) yang kekinian baru diketahui bernama Bripka Edi akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang.
Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah video mengenai pengancamannya viral di media sosial. Peristiwa ini bermula saat Bripka Edi P yang emosi mendapatkan sambungan telepon dari anaknya yang cekcok mulut setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Tersangka Bripka Edi ditahan dengan tindak kasus tindak pidana Pengancaman.
“Hasil pemeriksaan siang tadi, perkara yang bersangkutan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada awak media.
Peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam berawal dari tersangka yang tersulut emosi, sehingga tampak arogan melakukan pengancaman.
“Akibat kelalaian, awalnya ingin menyelesaikan masalah, jadi timbul emosi, sehingga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sebuah video viral di Media Sosial (Medsos) Instagram berdurasi 22 detik yang terlihat mengenakan baju putih dengan memegang senjata sajam (sajam) jenis pisau yang dipegang di belakang tubuhnya.
Peristiwa pengancaman terjadi di Jalan Talang Buruk, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Senin (18/12/2023) pada siang hari, terhadap korban bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, korban pun langsung membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
Berita Terkait
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Bripka Edi Ancam Pengendara Pakai Sajam, Bermula Lakalantas Mobil Dikendarai Anak
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA Pertanyakan Kerugian Negara
-
Brigadir TO Tak Bisa Mengelak Ditemukan Bukti Setubuhi Mahasiswi di Indekos
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
7 Kali Reshuffle Prabowo, Pengamat UIN Raden Fatah Palembang Soroti Efeknya ke Birokrasi
-
Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?
-
25 Siswa Mual dan Muntah Usai Makan MBG di Muba, Benarkah karena Ayam Geprek?
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?