Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Desember 2023 | 09:43 WIB
Sidang akusisi anak usaha PTBA [Suara.com/Tasmalinda]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama  yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.

Dalam kasus ini JPU menjerat lima terdakwa atas nama, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Dalam sidang JPU menghadirkan tiga saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, adapun lima aksi Mantan Direktur PTSBS Dodi Sanyoto, Margo Derajat eks Direktur Keuangan PTSBS dan Reonald  Manurung Direktur Operasi PTSBS

Usai sidang Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan mengatakan dari keterangan tiga saksi tadi bagi pihaknya sudah cukup jelas.

Baca Juga: Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau

“Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan, aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper kemudian dilakukan oleh pihak – pihak yang mempunyai kompetensi dan hasilnya memang signifikan sekali bagi PTBA dan PTSBS,” tegas kuasa hukum empat terdakwa, Senin (18/12/2023).

Ia juga menyatakan, menurut pihaknya para terdakwa ini tidak harus bertanggung jawab, karena apa yang dilakukan itu suatu perbuatan yang cerdas

“Tadi saksi mengatakan kalau tidak melakukan aksi ini maka PTBA kolep maka Jawa bali akan padam,” ungkapnya

Begitu besar peran PTBA didalam menyuplai kebutuhan batubara terutama untuk negara pembangkit listrik maka PT BA harus eksis.

Ridho Junaidi menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi tadi dalam perkara ini tidak ada sebatas kerugian, kenapa jumlah uang masuk segala macam itu jelas masuk ke rekening PTSBS tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Baca Juga: Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Mencegah Masuknya Imigran Rohingya ke Sumsel

“Itu tidak ada, sampai detik ini pun bukti surat yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi tidak ada uang itu aliran dananya masuk kedalam rekening pihak ketiga maupun rekening pribadi seluruh uang itu masuk ke rekening PTSBS,” tuturnya.

Load More