Tasmalinda
Senin, 18 Desember 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi garis polisi. Brigadir TO Tak Bisa Mengelak Ditemukan Bukti Setubuhi Mahasiswi di Indekos ((Shutterstock))

SuaraSumsel.id - Brigadir TO kekinian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyetubi atau rudapaksa yang dilakukan terhadap mahasiswi, PU (21) di indekos.

Dia tidak bisa mengelak karena polisi menemukan dua alat bukti atas peristiwa tersebut. Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram menjelaskan jika dari hasil gelar perkara diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang menguatkan.

Dua alat bukti yang menguatkan ini kemudian menjadikannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau

"Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi," ujarnya.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban pada Jumat (24/11) lalu.

Untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan rudapaksa tersebut datang dari rekan-rekan korban yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.

Penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan tersebut karena alasan saling suka itu tidak benar.

"Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus," ucap dia.

Baca Juga: Imigrasi Tingkatkan Pengawasan Mencegah Masuknya Imigran Rohingya ke Sumsel

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Rio menegaskan bahwa penyidik melanjutkan proses penahanan Brigadir TO di Rutan Polda NTB. {ANTARA]

Load More