SuaraSumsel.id - Brigadir TO kekinian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyetubi atau rudapaksa yang dilakukan terhadap mahasiswi, PU (21) di indekos.
Dia tidak bisa mengelak karena polisi menemukan dua alat bukti atas peristiwa tersebut. Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram menjelaskan jika dari hasil gelar perkara diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang menguatkan.
Dua alat bukti yang menguatkan ini kemudian menjadikannya sebagai tersangka.
"Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi," ujarnya.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban pada Jumat (24/11) lalu.
Untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan rudapaksa tersebut datang dari rekan-rekan korban yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.
Penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan tersebut karena alasan saling suka itu tidak benar.
"Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus," ucap dia.
Baca Juga: Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Rio menegaskan bahwa penyidik melanjutkan proses penahanan Brigadir TO di Rutan Polda NTB. {ANTARA]
Berita Terkait
-
Auto Warga Macan Lindungan Emosi, Pengendara Alphard Nekat Lintasi Jalan Baru Dicor
-
Megawati Kini Dukung Anies Baswedan Setelah Bertemu di Pasar Inpres Lubuklinggau
-
Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau
-
Detik-Detik Warga Seberang Ulu I Palembang Tewas Setelah Asyik Minum Tuak
-
Brilian Fest 2023, Ribuan Insan Brilian Rayakan HUT BRI ke 128
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Masih Ada Promo! Nikmati Martabak HAR Lebih Hemat dengan QRIS BSB Mobile
-
Bank Sumsel Babel Dukung Palembang Great Sale 2026, Ada Promo QRIS BSB Mobile
-
Bank Sumsel Babel Syariah Hadirkan Solusi Keuangan untuk Investasi, Haji hingga Kepemilikan Emas
-
Apa Itu Hilirisasi Batu Bara yang Jadi Prioritas Baru PT Bukit Asam?
-
Nekat Meracun Kekasihnya hingga Tewas, Fakta Baru Kasus Ogan Ilir Terungkap