SuaraSumsel.id - Seorang mantan bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku jika sengaja didiskualiafikasi oleh Bawaslu agar tidak bisa mencalonkan diri. Hal ini terungkap saat dihadirkan dalam persidangan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Sumsel.
Selain mantan bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, JPU Kejari pun menghadirkan tiga saksi lainnya. Saksi lainnya, yakni Muryadi Staf Divisi Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Hartadi Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan eks Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto,
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/12/2023) menjerat tiga terdakwa yakni Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Kasus korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 setidaknya telah merugikan negara Rp7,4 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti, keempat saksi dicecar soal pencairan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. “Saya tanda tangani NPHD tapi nilainya saya lupa, untuk pencairan dana hibah itu di BPKAD,” kata Ilyas di sidang.
Ia baru mengaku jika pernah didiskualifikasi oleh Bawaslu, “Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini yang diskualifikasi saya sebagai calon bupati Ogan ilir dulu” ungkap saksi.
Kasus terungkap saat terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tegas tim penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
-
YBM BRILiaN RO Palembang Gelar Sunatan Massal
-
Daerah Lumbung Energi, Berikut Produksi Minyak Dan Gas di Sumsel Tahun 2023
-
Detik-Detik Wanita di Palembang Keciduk Curi Baju Rp120 Ribu, Terekam CCTV PIM
-
Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Harian Tangguh bagi Pembeli Budget Rp 90 Jutaan
-
Tonggak Baru Investasi Syariah: BRI-MI Resmikan KIK EBA Syariah Infrastruktur Pertama di BEI
-
9 Mobil Bekas Tahan Banting untuk Pengguna Berbudget Rp60 Juta
-
5 Cara Set Lipstik Biasa untuk Jadi Transferproof Pakai Bedak Tabur agar Tampilan Rapi
-
5 Mobil Bekas untuk Angkut Galon dan Gas bagi Pemilik Warung di Bawah Rp 40 Juta