SuaraSumsel.id - Seorang mantan bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku jika sengaja didiskualiafikasi oleh Bawaslu agar tidak bisa mencalonkan diri. Hal ini terungkap saat dihadirkan dalam persidangan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Sumsel.
Selain mantan bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, JPU Kejari pun menghadirkan tiga saksi lainnya. Saksi lainnya, yakni Muryadi Staf Divisi Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Hartadi Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan eks Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto,
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/12/2023) menjerat tiga terdakwa yakni Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Kasus korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 setidaknya telah merugikan negara Rp7,4 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti, keempat saksi dicecar soal pencairan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. “Saya tanda tangani NPHD tapi nilainya saya lupa, untuk pencairan dana hibah itu di BPKAD,” kata Ilyas di sidang.
Ia baru mengaku jika pernah didiskualifikasi oleh Bawaslu, “Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini yang diskualifikasi saya sebagai calon bupati Ogan ilir dulu” ungkap saksi.
Kasus terungkap saat terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tegas tim penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
-
YBM BRILiaN RO Palembang Gelar Sunatan Massal
-
Daerah Lumbung Energi, Berikut Produksi Minyak Dan Gas di Sumsel Tahun 2023
-
Detik-Detik Wanita di Palembang Keciduk Curi Baju Rp120 Ribu, Terekam CCTV PIM
-
Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru