SuaraSumsel.id - Seorang mantan bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku jika sengaja didiskualiafikasi oleh Bawaslu agar tidak bisa mencalonkan diri. Hal ini terungkap saat dihadirkan dalam persidangan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Sumsel.
Selain mantan bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, JPU Kejari pun menghadirkan tiga saksi lainnya. Saksi lainnya, yakni Muryadi Staf Divisi Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Hartadi Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan eks Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto,
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/12/2023) menjerat tiga terdakwa yakni Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Kasus korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 setidaknya telah merugikan negara Rp7,4 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti, keempat saksi dicecar soal pencairan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. “Saya tanda tangani NPHD tapi nilainya saya lupa, untuk pencairan dana hibah itu di BPKAD,” kata Ilyas di sidang.
Ia baru mengaku jika pernah didiskualifikasi oleh Bawaslu, “Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini yang diskualifikasi saya sebagai calon bupati Ogan ilir dulu” ungkap saksi.
Kasus terungkap saat terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tegas tim penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pajak, 5 Direktur Perusahaan di Sumsel Diperiksa
-
YBM BRILiaN RO Palembang Gelar Sunatan Massal
-
Daerah Lumbung Energi, Berikut Produksi Minyak Dan Gas di Sumsel Tahun 2023
-
Detik-Detik Wanita di Palembang Keciduk Curi Baju Rp120 Ribu, Terekam CCTV PIM
-
Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel