Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 21 November 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi UMP. Sah! UMP Sumatera Selatan Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp34 Ribu [Ist]

Kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan tersebut sangat jauh dibandingkan tuntutan buruh yang meminta kenaikan mencapai Rp15 persen.

Kerena itu pada rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan tidak ditandatangani oleh perwakilan serikat buruh.

"Karena angka yang direkomendasikan jauh dari tuntutan dan harapan kami, maka serikat buruh tidak menandatanganinya," ucap nya kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Adapun nantinya Dewan Pengupahan akan menyampaikan hasil rapat tersebut ke Gubernur Sumsel untuk ditandatangani dan menjadi produk hukum, surat keputusan (SK) penetapan UMP.

Baca Juga: AMSI Sumsel dan Bawaslu Ajak Publik Awasi Pelanggaran Pemilu 2024

Hermawan pun mengungkapkan kenaikan disesuaikan dengan kenaikan sejumlah bahan pokok saat ini.

"Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh," ujar Hermawan kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Hermawan tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. 

Load More