Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 21 November 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi UMP. Sah! UMP Sumatera Selatan Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp34 Ribu [Ist]

SuaraSumsel.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) hanya naik 1,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMP 2024 pada tahun ini menjadi Rp 3,4 juta.

Agus mengingatkan bagi perusahaan yang mampu memberikan lebih dari UMP maka sangat diharuskan. Da pun membahas mengenai peran pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, yang memastikan akan ekonomi daerah tetap tubuh.

"Dampaknya bisa ke perekonomian, kesejahteraan masyarakat juga terkhusus ketenagakerjaan," ujar Agus Fatoni kepada awak media di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).

Dia pun mengungkapkan PP 51/2023 mengenai pengupahan.

Baca Juga: AMSI Sumsel dan Bawaslu Ajak Publik Awasi Pelanggaran Pemilu 2024

Penetapan UMP oleh kepala daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah melakukan rapat tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

"Semua ada di situ dan rumusan, hitungannya juga sudah ditetapkan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di daerah melalui rapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan," ungkapnya.

Agus Fatoni mengatakan jika penetaapan UMP mempertemukan apa yang menjadi hak serikat pekerja sampai dengan pengusaha miliki kepentingan masing-masing.

"Semuanya harus harus dirangkul agar bisa mencipta iklim di Sumsel kondusif," ujarnya.

Kondisi tersebut akan bermasalah jika salah satu pihak nan tidak menerima,

Baca Juga: Berikut Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang

"Mudah-mudahan bisa saling mengerti, bersinergi agar Sumsel kondusif dan maju," jelasnya.

Load More