SuaraSumsel.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) hanya naik 1,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMP 2024 pada tahun ini menjadi Rp 3,4 juta.
Agus mengingatkan bagi perusahaan yang mampu memberikan lebih dari UMP maka sangat diharuskan. Da pun membahas mengenai peran pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, yang memastikan akan ekonomi daerah tetap tubuh.
"Dampaknya bisa ke perekonomian, kesejahteraan masyarakat juga terkhusus ketenagakerjaan," ujar Agus Fatoni kepada awak media di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).
Dia pun mengungkapkan PP 51/2023 mengenai pengupahan.
Penetapan UMP oleh kepala daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah melakukan rapat tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Semua ada di situ dan rumusan, hitungannya juga sudah ditetapkan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di daerah melalui rapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan," ungkapnya.
Agus Fatoni mengatakan jika penetaapan UMP mempertemukan apa yang menjadi hak serikat pekerja sampai dengan pengusaha miliki kepentingan masing-masing.
"Semuanya harus harus dirangkul agar bisa mencipta iklim di Sumsel kondusif," ujarnya.
Kondisi tersebut akan bermasalah jika salah satu pihak nan tidak menerima,
Baca Juga: AMSI Sumsel dan Bawaslu Ajak Publik Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
"Mudah-mudahan bisa saling mengerti, bersinergi agar Sumsel kondusif dan maju," jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan UMP itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak.
Dewan penguahan sudah melakukan rapat bipartit
Dewan pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2024 hanya akan naik 1,5 persen atau jika dikalkulasikan dari tahun lalu sekitar Rp52.696.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan serikat buruh di Sumsel, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.
Dia mengungkapkan dalam pertemuan bipartit bersama dengan perwakilan asosiasi pengusaha sekaligus dinas ketenagakerjaan provinsi Sumsel didapati angka kenaikan di 1,5 persen.
Berita Terkait
-
AMSI Sumsel dan Bawaslu Ajak Publik Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
-
Berikut Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang
-
Berikut 10 Calon Anggota KPU Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan OKUS
-
Berikut 10 Calon Anggota KPU Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, PALI dan Prabumulih
-
Berikut 10 Besar Calon Anggota KPU Empat Lawang, Muara Enim, Banyuasin dan Pagar Alam
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Indonesia Sukses Kalahkan Marcus Rashford, PSSI Gak Minat Naturalisasi?
-
Striker Vietnam U-23 Tak Takut dengan Suporter Timnas Indonesia
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
Terkini
-
10 Aplikasi Edukasi Terbaik untuk Anak SD, Belajar Jadi Seru dan Interaktif
-
Bujet Pas-pasan? Ini 5 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda di 2025
-
Alasan Kenapa Sepatu Adidas Samba Begitu Populer Dan Banyak Dipakai Artis
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya