SuaraSumsel.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) hanya naik 1,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMP 2024 pada tahun ini menjadi Rp 3,4 juta.
Agus mengingatkan bagi perusahaan yang mampu memberikan lebih dari UMP maka sangat diharuskan. Da pun membahas mengenai peran pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, yang memastikan akan ekonomi daerah tetap tubuh.
"Dampaknya bisa ke perekonomian, kesejahteraan masyarakat juga terkhusus ketenagakerjaan," ujar Agus Fatoni kepada awak media di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).
Dia pun mengungkapkan PP 51/2023 mengenai pengupahan.
Penetapan UMP oleh kepala daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah melakukan rapat tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Semua ada di situ dan rumusan, hitungannya juga sudah ditetapkan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di daerah melalui rapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan," ungkapnya.
Agus Fatoni mengatakan jika penetaapan UMP mempertemukan apa yang menjadi hak serikat pekerja sampai dengan pengusaha miliki kepentingan masing-masing.
"Semuanya harus harus dirangkul agar bisa mencipta iklim di Sumsel kondusif," ujarnya.
Kondisi tersebut akan bermasalah jika salah satu pihak nan tidak menerima,
Baca Juga: AMSI Sumsel dan Bawaslu Ajak Publik Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
"Mudah-mudahan bisa saling mengerti, bersinergi agar Sumsel kondusif dan maju," jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan UMP itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak.
Dewan penguahan sudah melakukan rapat bipartit
Dewan pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2024 hanya akan naik 1,5 persen atau jika dikalkulasikan dari tahun lalu sekitar Rp52.696.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan serikat buruh di Sumsel, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.
Dia mengungkapkan dalam pertemuan bipartit bersama dengan perwakilan asosiasi pengusaha sekaligus dinas ketenagakerjaan provinsi Sumsel didapati angka kenaikan di 1,5 persen.
Berita Terkait
-
AMSI Sumsel dan Bawaslu Ajak Publik Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
-
Berikut Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang
-
Berikut 10 Calon Anggota KPU Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur dan OKUS
-
Berikut 10 Calon Anggota KPU Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, PALI dan Prabumulih
-
Berikut 10 Besar Calon Anggota KPU Empat Lawang, Muara Enim, Banyuasin dan Pagar Alam
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Macet Parah di Bandara SMB II Palembang Jadi Sorotan: Gara-Gara Sistem Baru, Publik Minta Evaluasi
-
Cek Fakta: Viral Isu Muhammad Qodari Usulkan Gibran Jadi Pahlawan Nasional, Benarkah?
-
Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Talang Jambe Trauma dan Takut Kembali ke Sekolah
-
Cek Fakta: Viral Video Tuduh Megawati Sebut Korupsi Bukan Pelanggaran HAM, Benarkah?