SuaraSumsel.id - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/11/2023) sore.
Perkara yang menjerat lima terdakwa yakni Mila Warman, Raden Tjhayono Imawan, Saiful Islam, Nurtima Tobing dan Anum Dwi Prasetya.
Dalam sidang perdana ini, kelima terdakwa mendengarkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dibacakan di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kelima terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar akibat akuisisi saham tersebut.
Baca Juga: Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
Menanggapi dakwaan JPU, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan rekan, Gunadi Wibakso didampingi Nila Pradjna Paramita mengatakan akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya akuisisi PT SBD oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
"Tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," ujar Gunadi.
Keputusan untuk melakukan akuisisi saham PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan Gunadi, PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.
Baca Juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakukan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," terangnya.
Berita Terkait
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
Terkini
-
Sempat Gandeng RK, Kini Herman Deru Siapkan Rp100 Miliar Bangun Pasar Cinde
-
Pembelian Emas di Palembang Dibatasi, Harga Tembus Rekor Rp10,8 Juta per Suku
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
-
Jemaah Haji 2025 Tak Perlu Khawatir, BRI Proaktif Sediakan Kebutuhan Banknotes
-
Sindir Willie Salim? Dulmuluk Palembang Usung Kisah Rendang Hilang Bikin Warga Terhibur