SuaraSumsel.id - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/11/2023) sore.
Perkara yang menjerat lima terdakwa yakni Mila Warman, Raden Tjhayono Imawan, Saiful Islam, Nurtima Tobing dan Anum Dwi Prasetya.
Dalam sidang perdana ini, kelima terdakwa mendengarkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dibacakan di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kelima terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar akibat akuisisi saham tersebut.
Menanggapi dakwaan JPU, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan rekan, Gunadi Wibakso didampingi Nila Pradjna Paramita mengatakan akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya akuisisi PT SBD oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
"Tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," ujar Gunadi.
Keputusan untuk melakukan akuisisi saham PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan Gunadi, PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.
Baca Juga: Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakukan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," terangnya.
Gunadi juga menegaskan jika PT SBS bukan termasuk BUMN, sehingga anggapan Penyidik atau Penuntut Umum yang meng kualifikasikan sebagai perusahaan BUMN adalah tidak tepat dan keliru.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMN adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan".
"Sedangkan proses akuisisi saham ini dilakukan oleh PT BMI, yang sahamnya sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) saham atau 99,86% (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam persen) dimiliki oleh PT BA. Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PT BA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN," bebernya.
Untuk Perhitungan nilai kerugian negara harus melalui BPK, Penyidik menilai terdapat kerugian keuangan negara dari proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI yang dihitung dan dinyatakan oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan.
"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.
Berita Terkait
-
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
-
Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
-
Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
-
Profil Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Pernah Menjabat Ketua Bawaslu
-
Kasus Korupsi KONI Ditunda Karena Tersangka Hendri Zainuddin Lolos DCT Jadi Insiden Hukum Buruk
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Anti Belang & Kusam! 5 Sunscreen Juara untuk Wanita Hobi Lari Agar Wajah Tetap Kinclong
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan
-
5 Rekomendasi Sepatu HOKA Terbaik untuk Remaja Putri: Nyaman dan Gaya untuk Tiap Aktivitas
-
5 Model Adidas 'Underrated' yang Bikin Kamu Tampil Beda dari Pengguna Samba