SuaraSumsel.id - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/11/2023) sore.
Perkara yang menjerat lima terdakwa yakni Mila Warman, Raden Tjhayono Imawan, Saiful Islam, Nurtima Tobing dan Anum Dwi Prasetya.
Dalam sidang perdana ini, kelima terdakwa mendengarkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dibacakan di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kelima terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar akibat akuisisi saham tersebut.
Menanggapi dakwaan JPU, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan rekan, Gunadi Wibakso didampingi Nila Pradjna Paramita mengatakan akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya akuisisi PT SBD oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
"Tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," ujar Gunadi.
Keputusan untuk melakukan akuisisi saham PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan Gunadi, PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.
Baca Juga: Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakukan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," terangnya.
Gunadi juga menegaskan jika PT SBS bukan termasuk BUMN, sehingga anggapan Penyidik atau Penuntut Umum yang meng kualifikasikan sebagai perusahaan BUMN adalah tidak tepat dan keliru.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMN adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan".
"Sedangkan proses akuisisi saham ini dilakukan oleh PT BMI, yang sahamnya sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) saham atau 99,86% (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh enam persen) dimiliki oleh PT BA. Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PT BA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN," bebernya.
Untuk Perhitungan nilai kerugian negara harus melalui BPK, Penyidik menilai terdapat kerugian keuangan negara dari proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI yang dihitung dan dinyatakan oleh kantor akuntan publik Drs. Chaeroni dan Rekan.
"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.
Berita Terkait
-
Kantor Pajak Pratama dan 2 Perusahaan Energi di Palembang Digeledah
-
Dewan Pengupahan: UMP Sumsel 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52.696
-
Soal Kenaikan UMP 2024, Asosiasi Pengusaha di Sumsel Harap Utamakan Dialog Bersama Pekerja
-
Profil Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Pernah Menjabat Ketua Bawaslu
-
Kasus Korupsi KONI Ditunda Karena Tersangka Hendri Zainuddin Lolos DCT Jadi Insiden Hukum Buruk
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dulu Mobil Mewah, Sekarang Cuma Rp200 Jutaan! Begini Nasib Sedan Civic, Altis, dan Camry
-
Sumsel Sepekan: Dari Kritik ke Laporan Polisi, Ada Apa di SMKN 7 Palembang?
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter