SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan (curas) dialami oleh seorang nenek di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Nenek tersebut bernama Ayuning berusia 65 tahun.
Dia mengalami luka tusuk yang mengerikan yakni di bagian leher sehingga mengalami sayatan. Berikut 5 fakta penganiayaan yang dialami nenek Ayuning.
Jenazah nenek Ayuning ditemukan di atas sajadah dengan bersimbah darah masih menggunakan muenah. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan pelaku berhasi ditangkap.
Seorang laki-laki bernama Doni menjadi pelaku yang mengaku berniat melakukan penganiayaan guna menguasai harta korban.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
1. Nenek ditemukan sudah bersimbah darah
Warga jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 Nomor 164 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. Jasad nenek Ayuning ditemukan siang hari sekitar pukul 12.30 wib, oleh cucunya, Dinda.
Ditemukan dalam keadaan bersujud dilakukan di atas sajadah, dengan kondisi bersimbah dara. Saksi Dinda yang menemukan nenaknya lalu menghubungi paman dan sepupunya yang kemudian dibantu warga mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Dr. SOBIRIN untuk diberi pertolongan.
2. Korban tidak terselamatkan saat dibawa ke rumah sakit
Korban dinyatakan oleh Pihak medis telah meninggal dunia, selanjutnya dilakukan VER dan pihak keluarga dibantu RT setempat menghubungi Pihak Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
"Tidak tertolong lagi saat dibawa ke rumah sakit," ungkap Kasat.
Berita Terkait
-
Kampanye Pilpres di Palembang Diserang Orang Tak Dikenal, Para Capres Diteror
-
Nenek di Lubuklinggau Tewas Dianiaya Masih Pakai Mukenah, Darah Bersimbah di Sajadah
-
Semen Baturaja Kuatkan Sinergi dan Harmoni di Hari Jadi 49 Tahun
-
Sediakan 7 Pompa Statis dan Mobile Saat Hujan, Palembang Bisa Bebas Banjir?
-
Kuasa Hukum : Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Penuhi Ketentuan Perundangan
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka