SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan menunda perkara dengan tersangka mantan Ketua KONI, Hendri Zainuddin. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPR RI dari partai NasDem.
Tindakan ini dinilai pengamat hukum Sayuti Rambang sebagai insiden hukum yang buruk di Sumsel.
Menurut ia, Kejaksaan harus mampu menjelaskan dasar hukum menunda kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. "Sehingga publik bisa mengetahui apa yang menjadi dasar hukumnya. Apakah dasar hukum yang digunakan dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, alumnus hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengungkapkan penundaan yang didasarkan menghormati proses hukum pemilihan umum karena pelaku lolos DCT sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024, bukan alasan hukum yang dibenarkan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
"Saya pikir hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar menghentikan sementara kasus ini, karena tidak ada hubungan antara pemilu dengan proses hukum kasus ini," ujarnya.
"Jika hanya didasarkan alasan yg demikian, maka dimana letak kepastian hukum penegakan hukum kita dan keadilan bagi tersangka lainnya. Sedangkan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," ujar Sayuti yang memastikan agar semua orang memiliki kedudukan yg sama di muka hukum,
"Sehingga tidak boleh ada yang dispesialkan," sambung Sayuti.
Dia pun yakin jika akan banyak orang yang menyayangkan tindakan penegak hukum di Sumsel dengan melakukan tindakan penghentian sementara proses hukum terhadap Hendri Zainuddin tersebut.
"Harusnya jika sudah didapat dua alat bukti atas dugaan tindak pidana yg telah dilakukan, maka secepat mungkin harus di proses dan dilimpahkan kepersidangan," sambung Sayuti.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
Bukankah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran