SuaraSumsel.id - Seorang tersangka atas kasus korupsi KONI AT mengembalikan uang kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Jumlah uang dikembalikan mencapai Rp250 juta dari nilai kerugian negara Rp750 juta.
Kasus ini menetapkan AT sebagai satu dari tiga tersangka yang mengindikasikan adanya korupsi pada pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahun Anggaran 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan jika pada Senin, 13 November 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AT.
“Penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka AT melalui keluarga dan penasehat hukum sebesar Rp250 juta, dan total seluruh pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebesar Rp750 juta,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Palembang melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kasus Korupsi KONi Sumsel
Penahanan menjerat AT dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Atas perkara ini, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp5 miliar," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.
Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut karena adanya pemalsuan beberapa dokumen atas pertanggungjawaban dana hibah.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," kata Vanny.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Rumah Makan Bawa Sabu 1 Kilogram, Kurir Dijanjikan Upah Rp25 Juta
-
Rumah Kontrakan Difungsikan Menimbun Pertalite Ilegal Terbakar, Pemilik Kabur
-
Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
-
PT KAI Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah BPN Muara Enim, Ini Petikan Vonisnya
-
PT Pusri Palembang Angkat Dirut Baru, Berikut Profil Daconi Khotob
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat