SuaraSumsel.id - Seorang tersangka atas kasus korupsi KONI AT mengembalikan uang kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Jumlah uang dikembalikan mencapai Rp250 juta dari nilai kerugian negara Rp750 juta.
Kasus ini menetapkan AT sebagai satu dari tiga tersangka yang mengindikasikan adanya korupsi pada pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahun Anggaran 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan jika pada Senin, 13 November 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AT.
“Penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka AT melalui keluarga dan penasehat hukum sebesar Rp250 juta, dan total seluruh pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebesar Rp750 juta,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Palembang melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
Kasus Korupsi KONi Sumsel
Penahanan menjerat AT dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Atas perkara ini, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp5 miliar," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.
Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut karena adanya pemalsuan beberapa dokumen atas pertanggungjawaban dana hibah.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," kata Vanny.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Rumah Makan Bawa Sabu 1 Kilogram, Kurir Dijanjikan Upah Rp25 Juta
-
Rumah Kontrakan Difungsikan Menimbun Pertalite Ilegal Terbakar, Pemilik Kabur
-
Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
-
PT KAI Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah BPN Muara Enim, Ini Petikan Vonisnya
-
PT Pusri Palembang Angkat Dirut Baru, Berikut Profil Daconi Khotob
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru