SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan menunda perkara dengan tersangka mantan Ketua KONI, Hendri Zainuddin. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPR RI dari partai NasDem.
Tindakan ini dinilai pengamat hukum Sayuti Rambang sebagai insiden hukum yang buruk di Sumsel.
Menurut ia, Kejaksaan harus mampu menjelaskan dasar hukum menunda kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. "Sehingga publik bisa mengetahui apa yang menjadi dasar hukumnya. Apakah dasar hukum yang digunakan dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, alumnus hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengungkapkan penundaan yang didasarkan menghormati proses hukum pemilihan umum karena pelaku lolos DCT sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024, bukan alasan hukum yang dibenarkan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
"Saya pikir hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar menghentikan sementara kasus ini, karena tidak ada hubungan antara pemilu dengan proses hukum kasus ini," ujarnya.
"Jika hanya didasarkan alasan yg demikian, maka dimana letak kepastian hukum penegakan hukum kita dan keadilan bagi tersangka lainnya. Sedangkan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," ujar Sayuti yang memastikan agar semua orang memiliki kedudukan yg sama di muka hukum,
"Sehingga tidak boleh ada yang dispesialkan," sambung Sayuti.
Dia pun yakin jika akan banyak orang yang menyayangkan tindakan penegak hukum di Sumsel dengan melakukan tindakan penghentian sementara proses hukum terhadap Hendri Zainuddin tersebut.
"Harusnya jika sudah didapat dua alat bukti atas dugaan tindak pidana yg telah dilakukan, maka secepat mungkin harus di proses dan dilimpahkan kepersidangan," sambung Sayuti.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
Bukankah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
"Patut kita khawatirkan bahwa para anggota legislatif ataupun kepala daerah yang ‘bermasalah‘ berpotensi mempengaruhi proses hukum dan bahkan menghilangkan barang bukti dengan kekuasaan yang mereka miliki usai terpilih," ucap Sayuti.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR