SuaraSumsel.id - Seorang kurir sabu ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram di rumah makan yang berada di dekat pelabuhan Penyebrangan, jalan Tanjung Api Api Kecamatan Sungsang Banyuasin, Sumsel, (20/10/2023).
Pelaku berinisial HF (49) warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkoba jenis shabu antar-provinsi dalam jumlah besar,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, saat konferensi pers, pada Rabu (15/11/2023).
Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan seseorang yang mencurigakan di Jalan POM IX, Kecamatan IB I Palembang.
“Personel kita melakukan pemantauan terhadap seseorang ini sehingga melakukan pembuntutan. Namun kehilangan jejek saat berada di Jalan Angkatan 45 Palembang,” jelasnya.
Personel melakukan penyusuran terhadap jalan-jalan, hingga menemukan tersangka di dalam rumah makan yang ada di Pelabuhan Penyeberangan di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
“Personel kita bergerak cepat menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kg Shabu yang ada di dalam tas milik tersangka, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang,” terangnya.
Berdasarkan keterangan daripada tersangka, jika barang haram tersebut di dapatkannya dari salah seorang yang berada di Kabupaten OKU Timur dan rencananya narkoba ini akan diedarkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tersangka ini merupakan pemain lama, dan dari catatan kita merupakan residivis. Untuk status tersangka sendiri pengedar,” tambahnya.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009,” tutup AKBP Mario.
“Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur dan akan diantarkan ke Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Dalam sekali jemput dan antar narkoba jenis shabu tersebut, tersangka HF mendapatkan upah sebesar Rp25 juta.
Berita Terkait
-
Rumah Kontrakan Difungsikan Menimbun Pertalite Ilegal Terbakar, Pemilik Kabur
-
Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
-
PT KAI Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah BPN Muara Enim, Ini Petikan Vonisnya
-
PT Pusri Palembang Angkat Dirut Baru, Berikut Profil Daconi Khotob
-
Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rehab Jalan di Muara Enim Ditangkap
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Masak Tepi Sungai 2026 Digelar di Kampung Perigi, Mengungkap Budaya Kopi Palembang