SuaraSumsel.id - Seorang kurir sabu ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram di rumah makan yang berada di dekat pelabuhan Penyebrangan, jalan Tanjung Api Api Kecamatan Sungsang Banyuasin, Sumsel, (20/10/2023).
Pelaku berinisial HF (49) warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkoba jenis shabu antar-provinsi dalam jumlah besar,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, saat konferensi pers, pada Rabu (15/11/2023).
Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan seseorang yang mencurigakan di Jalan POM IX, Kecamatan IB I Palembang.
“Personel kita melakukan pemantauan terhadap seseorang ini sehingga melakukan pembuntutan. Namun kehilangan jejek saat berada di Jalan Angkatan 45 Palembang,” jelasnya.
Personel melakukan penyusuran terhadap jalan-jalan, hingga menemukan tersangka di dalam rumah makan yang ada di Pelabuhan Penyeberangan di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
“Personel kita bergerak cepat menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kg Shabu yang ada di dalam tas milik tersangka, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang,” terangnya.
Berdasarkan keterangan daripada tersangka, jika barang haram tersebut di dapatkannya dari salah seorang yang berada di Kabupaten OKU Timur dan rencananya narkoba ini akan diedarkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tersangka ini merupakan pemain lama, dan dari catatan kita merupakan residivis. Untuk status tersangka sendiri pengedar,” tambahnya.
Baca Juga: Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009,” tutup AKBP Mario.
“Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur dan akan diantarkan ke Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Dalam sekali jemput dan antar narkoba jenis shabu tersebut, tersangka HF mendapatkan upah sebesar Rp25 juta.
Berita Terkait
-
Rumah Kontrakan Difungsikan Menimbun Pertalite Ilegal Terbakar, Pemilik Kabur
-
Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
-
PT KAI Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah BPN Muara Enim, Ini Petikan Vonisnya
-
PT Pusri Palembang Angkat Dirut Baru, Berikut Profil Daconi Khotob
-
Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rehab Jalan di Muara Enim Ditangkap
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona
-
82 Ribu Kilo Liter Solar Ilegal Disita di Sungai Musi, Ada Dugaan Jaringan Besar di Baliknya?