SuaraSumsel.id - Para pemilik kapal tongkang yang tergabung pada Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) menggelar protes di depan Kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/11/2023).
Aksi dilakukan sebagai respons pada surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba pada 7 November 2023 lalu.
Menurut Koordinator Aksi, Dedi Irawan, memiliki dampak serius terhadap perusahaan angkutan sungai, guna mencari solusi bijak terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
KMPAS menuntut pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
“Kami mendesak Pj Bupati Muba untuk segera mencari solusi perbaikan tiang jembatan tersebut. Juga mengizinkan bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk dapat beroperasi melalui jalur Sungai Lalan,” kata Dedi, di Palembang, Sabtu (11/11/2023).
KMPAS mengemukakan beberapa tuntutan yang dianggap mendesak yakni pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.
KMPAS juga menekankan perlunya solusi cepat terkait perbaikan tiang jembatan tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, mereka meminta izin bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk melintas melalui jalur Sungai Lalan, serta mengembalikan fungsi jalur tersebut seperti semula.
Dedi Irawan menjelaskan jika surat kesepakatan tersebut mengatur jam operasional kapal, ukuran kapal yang diizinkan melintas di bawah jembatan, dan kewajiban perusahaan guna melakukan perbaikan dalam waktu dua minggu.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Pemilu Sampai Rp 1,4 Triliun
Sekitar 30 kapal tongkang di atas 270 feet mengalami kesulitan melintas setiap hari, dengan dampak serius pada sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, dan kayu.
“Setiap hari, sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut komoditas seperti sawit, batubara, dan kayu di atas 270 feet tidak dapat melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga. Ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor angkutan sungai juga terancam kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.
Dedi menduga, jika kebijakan yang terindikasi sepihak ini dapat mengganggu iklim investasi secara tidak langsung. Kepentingan ekonomi rakyat di Muba dengan potensi penurunan pendapatan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 milyar setiap hari.
Dengan dihentikannya angkutan kapal tongkang melalui Sungai Lalan, Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel akan mengalami kerugian signifikan. Dedi Irawan mengatakan, Pj Bupati Muba terkesan bersikap arogan dengan mengeluarkan surat kesepakatan tersebut.
KMPAS mempertanyakan apakah kebijakan ini telah dibahas dalam rapat paripurna dan dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri.
“Jika kebijakan ini terbukti diambil tanpa konsultasi yang memadai, maka ini kebijakan sepihak yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ditargetkan Selesai Februari 2024, Ini Keunikan Flyover Simpang Sekip Palembang
-
Cawapres Gibran Rakabuming Bakal Berakhir Pekan di Palembang, Berikut Sejumlah Agendanya
-
Sumsel Terima Dana Hibah Pemilu Sampai Rp 1,4 Triliun
-
Inflasi Sumsel Lebih Tinggi dari Nasional, 6 Solusi Ini Ditempuh Pemprov
-
RUPSLB PT Semen Baturaja Angkat Dewan Komisaris Dan Direksi Baru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang