SuaraSumsel.id - Seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat tega. Ia menyeyubuhi buah hatinya sendiri yang baru berusia 8 tahun dengan alasan khilaf karena istrinya sedang hamil tua.
Hal itu terungkap, setelah SA nan merupakan warga jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi cabul yang dilakukan SA terakhir kali terjadi di rumahnya, pada Rabu (04/10/2023), sekitar 14.00 WIB. Beruntungnya aksi ini terungkap karena korban bercerita pada sang ibunya karena merasakan sakit di kemaluan dan kesulitan saat akan buang air kecil.
Ketika itu, korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri telah memasukan jari ke dalam kemaluan korban.
Baca Juga: BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?
“Benar, ibu korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang tentang perbuatan cabul. Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, Kamis (2/11/2023).
Dari keterangan pelaku ketika diamankan ke Polrestabes Palembang, ia hanya mengaku khilaf.
Diakuinya peristiwa yang tidak seharusnya dicontoh tersebut sudah tiga kali dilakukannya di rumahnya sendiri.
“Sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ucap pelaku.
Adapun polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus hasil visum terhadap korban.
Baca Juga: Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016), dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
BRI Tebar Berkah Ramadhan: 1500 Paket Sembako dan Santunan untuk Warga Palembang
-
Terungkap! Sumber Kekayaan Crazy Rich Palembang: Suami Owner Daviena Skincare Kerja Apa?
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Berkat BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir