SuaraSumsel.id - Warga 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mendadak hebok. Mereka menemukan narkotika sabu dalam mobil yang ditinggalkan tidak bertuan, Selasa (21/10/2023).
Penemuan ini pun kemudian ditindaklanjutin dengan melaporkan ke polisi. Diceritakan warga, jika mereka menemukan paket sabu tersebut dalam sebuah mobil yang terletak di depan mushola Taibah, 10 Ilir Palembang.
“Sekitar jam 1 (dini hari –red) ada satu mobil nganggur (terparkir) di depan Mushalla Taibah, kemudian ada bapak-bapak BNN di sini, menemukan di dalamnya shabu seberat 22 kilogram dan sudah diamankan pihak BNN,” ucap perekam video yang viral berdurasi 24 detik tersebut.
Penemuan ini pun kemudian viral di media sosial. Di dalam video tersebut diketahui jika penemuan sabu juga sudah diamankan oleh pihak BMM Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus membenarkan pihaknya mengamankan diduga 22 kilogram shabu di kawasan 10 Ilir Palembang.
“Memang benar ada giat kami, terkait apa itu shabu kita masih di lapangan,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Ketua RT 18, RW 03 Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Arizik menceritakan rekaman CCTV menunjukkan satu orang keluar dari mobil Toyota Calya warna yang diduga membawa shabu-shabu seberat 22 kilogram.
"Saya diperlihatkan dari HP petugas yang menggeledah tadi pagi, dari rekaman CCTV itu ada satu pria mengenakan topi berwarna putih yang keluar dari mobil berjalan dengan santai menuju jembatan Sungai Bayas,”ucap dia saat ditemui ditempat usaha warung makan milik Arizik di jalan Ali Gatmir.
Arizik bercerita, dia didatangi petugas BNNP Sumsel serta Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga pada subuh, sekitar pukul 03:00 WIB.
Baca Juga: Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Namun penggeledahan mobil tersebut baru dilakukan petugas, pada pagi hari sekitar pukul 07:30 WIB.
Dalam video yang viral itu, benda yang diduga shabu-shabu seberat 22 kilogram itu terbungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau dan kuning dengan jumlah 22 bungkus.
Di mana 22 kemasan yang diduga merupakan serbuk haram memabukan tersimpan di dalam sebuah kardus.
Mobil Toyota Calya warna hitam yang diduga membawa shabu itu diduga ditinggal oleh pemiliknya.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu