SuaraSumsel.id - Makin ramai informasi mengenai tambang emas ilegal di KPH Dempo Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) membuat aparat melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian pun menduga ada keterlibatan cukong dalam aktivitas di hutan lindung tersebut.
Diketahui jika beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan dilakukan dengan peralatan seadannya sehingga membahayakan. Namun Polisi juga mengingatkan jika aktivitas tersebut terlarang karena dilakukan tanpa izin karena berada di areal hutan yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.
Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah X Dempo dengan satuan polisi hutannya menyatakan terus mendalami informasi aktivitas penambangan emas liar di kawasan hutan lindung Bukit Rimba Candi Pagaralam.
Kepolisian Resort kota Pagaralam Polda Sumsel ikut memberikan perhatian penuh terhadap informasi adanya aktivitas penambangan emas liar di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi.
Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Iptu Yopi Maswan menyatakan aktivitas penambangan liar adalah tindakan melawan hukum di tambah kegiatan itu dilakukan di kawasan hutan lindung.
“Akan kami telusuri lebih dalam temuan aktivitas tambang emas ilegal itu sebab itu adalah kegiatan ilegal apalagi lokasinya masuk kawasan hutan lindung yang memang tidak boleh ada aktifitas tanpa izin,” ujar AKBP Erwin Irawan Saat di temui Di ruang kerjanya Rabu (25/10/2023).
Polisi bahwa para pelaku penambang emas liar mempunyai sokongan dana dari para investornya sehingga mampu memiliki peralatan pendukung menambang dan hal ini perlu didalami lagi untuk mencari siapa para penyokong dana itu.
“Kalau para penambang itu sudah menggunakan peralatan permesinan yang sudah cukup modern tentu ada kecurigaannya kegiatan itu ada pihak yang mendanainya dan hal perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap cukongnya,” sambung AKBP Erwin Irawan melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Sudah pernah kami ke lokasi itu dan memang ada bekas lobang bekas tambang tersebut namun para pelakunya tidak kami temukan dan dari sampel batu yang kami bawa sepertinya memang mengandung emas,” katanya.
Baca Juga: 3.382 Personel Polri dan TNI Diturunkan Dalam Pengamanan Kunker Jokowi di Sumsel
“Yang pasti aksi tambang liar ini harus di berantas agar kelestarian hutan lindung tidak sampai rusak dan akan kami menyebar petugas patroli dan spanduk maklumat sebagai langkah pencegahan dan edukasi ke masyarakat,” pungkas keduamlnya.
Berita Terkait
-
Bobol Komplek Villa di Pagar Alam, Pelaku Gasak Berlian dan Perabot Mewah
-
Tim Gabungan LHK Sumut Garuk Tambang Emas Ilegal di Madina
-
Sosok Lusapta Yudha Kurnia, Adik Istri Gubernur Herman Deru Dilantik PJ Wali Kota Pagar Alam
-
Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Herman Deru Lantik 7 PJ Wali Kota dan Bupati
-
Tergiur Kerja Bergaji Rp 5 Juta di Malaysia, Ibu di Pagar Alam Nyaris Jadi Korban Calo Ilegal di Riau
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun