SuaraSumsel.id - Lahan tebu di perusahaan plat merah, milik BUMN di Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) disegel oleh pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Pemberian segel ini karena lahan tebu tersebut kerap terbakar di musim kemarau ini.
"Kebakaran lahan perkebunan tebu ini telah menjadi perhatian KLHK, Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot di lokasi perusahaan tersebut pada bulan September-Oktober 2023," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Ardy Nugroho
Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan dan diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kemudian menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.
Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 hektare.
Sampai dengan 12 Oktober 2023, terdapat 39 lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023, yang terdiri dari lima perusahaan PMA yaitu satu perusahaan Malaysia, tiga perusahaan Singapura, satu perusahaan China, 22 perusahaan dalam negeri, dua Badan Usaha Milik Negara.
Sementara 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan tim juga melakukan pengawasan ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan guna melakukan penindakan.
"Selama ini Tim Center Intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80%. ," demikian pers rilisnya.
Baca Juga: Menhub Tata Ulang 3 Rute Feeder LRT Sumsel di Palembang, Karena Merugi?
Sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pada bulan September-Oktober 2023 terjadi peningkatan jumlah surat peringatan.
"Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rasio Sani.
Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.
Ia mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.
Apabila terbakar dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar..
Melansir Suara.com, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita.
Berita Terkait
-
Perkara Sepele Bikin Nyawa 1 Remaja Melayang, Tawuran di Palembang Hanya Disebabkan Karena Ini
-
Menhub Tata Ulang 3 Rute Feeder LRT Sumsel di Palembang, Karena Merugi?
-
Ria Ricis Berwisata di Sungai Musi, Posisi Duduk Sampai Terlentang di Kapal Getek Berbahaya
-
Detik-Detik Mencekam Tawuran Remaja Dini Hari di Palembang, 1 Tewas Kena Sabetan Celurit
-
BI: 3 Hal Ini Penting Memperkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Digital di Sumsel
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota
-
BRI: Stabilitas Pasar Modal Perlu Dijaga untuk Perkuat Kepercayaan Investor
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?