SuaraSumsel.id - Lahan tebu di perusahaan plat merah, milik BUMN di Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) disegel oleh pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Pemberian segel ini karena lahan tebu tersebut kerap terbakar di musim kemarau ini.
"Kebakaran lahan perkebunan tebu ini telah menjadi perhatian KLHK, Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot di lokasi perusahaan tersebut pada bulan September-Oktober 2023," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Ardy Nugroho
Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan dan diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kemudian menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.
Baca Juga: Menhub Tata Ulang 3 Rute Feeder LRT Sumsel di Palembang, Karena Merugi?
Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 hektare.
Sampai dengan 12 Oktober 2023, terdapat 39 lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023, yang terdiri dari lima perusahaan PMA yaitu satu perusahaan Malaysia, tiga perusahaan Singapura, satu perusahaan China, 22 perusahaan dalam negeri, dua Badan Usaha Milik Negara.
Sementara 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan tim juga melakukan pengawasan ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan guna melakukan penindakan.
"Selama ini Tim Center Intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80%. ," demikian pers rilisnya.
Baca Juga: BI: 3 Hal Ini Penting Memperkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Digital di Sumsel
Sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pada bulan September-Oktober 2023 terjadi peningkatan jumlah surat peringatan.
"Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rasio Sani.
Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.
Ia mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.
Apabila terbakar dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar..
Melansir Suara.com, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita.
Berita Terkait
-
Perkara Sepele Bikin Nyawa 1 Remaja Melayang, Tawuran di Palembang Hanya Disebabkan Karena Ini
-
Menhub Tata Ulang 3 Rute Feeder LRT Sumsel di Palembang, Karena Merugi?
-
Ria Ricis Berwisata di Sungai Musi, Posisi Duduk Sampai Terlentang di Kapal Getek Berbahaya
-
Detik-Detik Mencekam Tawuran Remaja Dini Hari di Palembang, 1 Tewas Kena Sabetan Celurit
-
BI: 3 Hal Ini Penting Memperkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Digital di Sumsel
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
AirAsia Kembali Aktifkan Rute Palembang-Malaysia, Dukung Pariwisata Sumsel
-
Belanja Rp50 Ribu Dapat Produk Murah, Cek Promo Tebus Member Indomaret Terbaru
-
Top 5 Link DANA Kaget Hari Ini: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Sumsel Catat Deflasi Mei 2025, Harga Cabai dan Bawang Turun Tajam
-
PLN Umumkan Pemadaman Serentak di Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak