SuaraSumsel.id - Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua pekan terakhir mengalami peningkatan. Situasi ini disebabkan karena kondisi kabut asap yang semakin pekat.
Asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI). Pada Selasa (26/9/2023), ISPU di Palembang menyampai angka 157, dalam artian tidak sangat sehat.
PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Pemkot Palembang mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPKPB, DLHK, PUPR, Perkimtan, PDAM Tirta Musi, berserta TNI dan Polri.
Ia juga meminta camat dan lurah setempat agar bisa melakukan kordinasi untuk selalu waspada terhadap kondisi di daerah mereka masing-masing, serta memberikan arahan agar masyarakat setempat dilarang untuk membakar sampah.
“Mengenai proses belajar mengajar di sekolah, dengan kondisi ini masih bisa dikendalikan dan masih belajar seperti biasa di sekolah,” katanya.
Berada di atas kadar udara sehat
Jika mengacu pada Indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 di Palembang, diketahui jika udara pada pagi hari berada di angka 162.
Angka ini diartikan jika angka konsetrat polutan yakni PM 2,5 di Palembang berada di angka 15,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesahatan (WHO).
Dengan kondisi ini, udara Palembang akan sangat tidak sehat berdasarkan standar udara yang seharusnya. Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya (Unsri), Dwi Septiawati mengungkapkan standar udara yang sehat yakni jika udara tersebut mengandung komposisi 78 persen ialah hidrogen, sekaligus 20 persen ialah oksigen.
Baca Juga: Ada Program Restorasi Gambut, Kenapa Gambut di Sumsel Terbakar Setiap Tahun?
Baru selebihnya ialah kandungan campuran lainnya, seperti CO2.
"Kondisi itu ideal yang diberikan oleh Allah, pencipta agar manusia bisa bernafas dengan baik. Namun jikakonsentrasi kandungan zatnya sudah berubah, misalnya lebih banyak CO2 seperti karbon dioksida hasil dari pembakaran lahan atau hutan (Karhutla), tentu berbahaya bagi pernapasan manusia," ujarnya.
Dengan situasi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih melakukan upaya pencegahan. Pemerintah pun sebaiknya melakukan migitasi yang diantaranya bisa dengan memberikan warning, atau kebijakan peringaran agar masyarakat melindungi diri dari udara yang berbahaya bagi kesehatan pernapasannya.
Berita Terkait
-
Dikritik Karena Kurangi Anggaran BPJS Kesehatan Rp 46 Miliar, Ini Alasan Pemkot Palembang
-
Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera, 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit
-
Kualitas Udara Palembang Kembali Terburuk Hari Ini, Ancam Kesehatan Anak Dan Janin
-
Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar, Warga Dikepung Asap
-
Sepekan Lengser, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Ini
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan