SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa selebgram Lina Mukherjee berlanjut di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/8/2023). Sidang berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Pada majelis hakim yang diketahui Romi Siantara, Lina Mukherjee mengungkapkan jika video dengan konten makan daging babi dengan mengucapkan bismillah, ialah konten yang dibuat secara spontan.
"Konten tersebut dibuat spontan, tidak pernah mikir dulu. Saya akui itu membuat konten makan kriuk babi dengan baca bismillah tersebut salah," ucap Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/8/2023).
Saya salah karena menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia. Saya akui salah karena memakan daging bagi karena hal tersebut dilarang dalam agama Islam," sambung Lina Mukherjee.
Pada kesempatan itu, hakim pun menjelaskan kesalahan terdakwa memakan kriuk babi.
“Yang saudara lakukan itu salah, dimasukan di konten itu di media sosial, akibatnya banyak diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten tersebut,” terang Hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kasus Lina Mukherjee bermula saat ustaz yang merupakan warga palembang Syarif Hidayat dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin melaporkan Lina Mukherjee.
Selebgram ini dikenakan pasal berlapis oleh penyidik. Lina terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan
Berita Terkait
-
Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan
-
Dua Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
Kapolrestabes: Peredaran 9 Kilogram Sabu di Palembang Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
-
Bukan KM 12, Palembang Perluas Wilayahnya Sampai ke KM 15 Banyuasin
-
Tega! Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Sejak Kelas 4 Sekolah Dasar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli