SuaraSumsel.id - Masa aksi meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mundur dari jabatannya, karena diduga terlibat pungli dalam kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga minyaak dan gas. Tuntutan ini disampaikan massa yang berasal dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas bersama Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) Lubuklinggau.
Mereka minta AKBP Indra Arya Yudha mundur karena kecewa pada oknum anggota Polres Lubuklinggau yang diduga meminta uang damai sebesar Rp 25 juta ke salah seorang pedagang.
Dikatakan masa aksi kejadian terjadi pada sekitaran awal Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, warga Heriyanto di bawa ke Polres Kota Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
Juru bicara posko orange dan SMKP Lubuklinggau, Muhammad Arira Fitra mengatakan jika penangkapan dimanfaatkan oleh oknum anggota dengan dugaan meminta uang damai Rp 20 — 25 juta.
Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengatakan jika Heriyanto yang merupakan Desa Sukaraya ialah rakyat berpenghasilan rendah. "Malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara),” ujarnya
Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
"Pasal yang disangkakan kepada Heriyanto semacam kriminalisasi. Kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri," jelas dia.
Kapolres AKBP Indra Arya Yudha mengharapkan agar semua pihak menghormati supremasi hukum, dalam penerapan pasal yang dikenakan.
"Kasusnya sudah di kejaksaan, saya mendapat perintah agar menitip-rawatkan kendaraan R4 milik Heriyanto yang disita. Mengenai oknum polisi yang diduga pungli, itupun telah ditindak dan pelakunya mendapat hukuman selama 14 hari saat kepemimpinan Kapolres Harissandi. Prosesnya dilanjutkan, nanti segera diturunkan tim dari Polda,” jelas Kapolres yang mengaku masih baru menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau.
Baca Juga: Profil Mantan Kapolda yang Disebut Kandidat PJ Gubernur Sumsel, Punya Jabatan Penting di SKK Migas
"Kasus itu terjadi sejak 3 Juli lalu dan saya masih bertugas di Polres OKU Selatan. Makanya saya perlu mendapat kejelasan kasusnya dulu serta meminta petunjuk dan arahan dari Kapolda," sambung dalam keterangan persnya kepada awak media.
Berita Terkait
-
Di Babel Bentuk Satgas Tambang, Mantan Gubernur Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Mobil Dinasnya Terobos Jalan Desa Baru Dicor, Kadispora Lubuklinggau Ramai Dihujat Publik
-
BREAKING NEWS! Salon Sekaligus Sanggar Senam di Palembang Terbakar
-
Profil Mantan Kapolda yang Disebut Kandidat PJ Gubernur Sumsel, Punya Jabatan Penting di SKK Migas
-
BREAKING NEWS! Warga Palembang Tewas Dibegal Dengan Empat Luka Tusuk
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush
-
Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT
-
Ampera Ditutup 4-5 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Percepat Akses Pembiayaan Lewat Kolaborasi Rp300 Miliar dengan SMF
-
Hampir 40 Persen, Belanja Pegawai Palembang Tekan APBD, Ini Dampak Nyatanya