SuaraSumsel.id - Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) ini menjadi tersangka korupsi pertambangan ore nikel PT Aneka Tambang (Antam).
Ridwan Djamaluddin usai ditetapkan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dan menahan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan, tersangka pertama adalah Ridwan Djamaluddin mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM.
Baca Juga: Profil Mantan Kapolda yang Disebut Kandidat PJ Gubernur Sumsel, Punya Jabatan Penting di SKK Migas
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, tersangka RJ dan tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.
Peran kedua tersangka karena memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
"Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan. Demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujar Ketut dalam konferensi pers.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
Baca Juga: Viral Mobil Dinas Pejabat di Sumsel Lindas Jalan yang Baru Dibangun Sampai Hancur
Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining ialah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Warga Tanjung Sakti Lahat Ingin Blokade Jalan Nasional, Tolak Proyek Panas Bumi
-
BRI Memberdayakan Bisnis Aksesori UMKM untuk Go Global dengan Inisiatif Strategis
-
Lebaran di OKU Kacau Balau, Banjir Setinggi Lutut Rendam Rumah Warga
-
Maut di Pabrik Pusri Palembang: Karyawan Tewas Saat Lebaran, Standar K3 Dipertanyakan
-
Turis Rusia Kehilangan Motor di Palembang: Ada Apa dengan Keamanan Kota?