SuaraSumsel.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi pembebasan jalan tol trans Sumatera sesi Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis bersalam oleh pengadilan negeri Palembang. Dalam kasus ini, dua terdakwa mengakibatkan negara rugi Rp 5,7 miliar.
Adapun duaa terdakwa yakni Ansila divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketuai Majelis hakim H Sahlan Effendi menilai jika unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ansila divonis 4,6 tahun penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023).
Pete Subur pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Ansila dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
JPU menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidsr 6 bulan kurungan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,"
Baca Juga: BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
-
Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Adu Mulut, Bersetegang Dengan Mahasiswa PEM Akamigas
-
Deretan Orang Terkaya di Palembang, Nomor 1 Tercatat Warga Tionghoa Pemilik Mobil Pertama
-
Akhir Kisruh Tarif Parkir Rp 10 Ribu Per Jam di Pasar 16 Palembang, Nama Dishub Disebut
-
BREAKING NEWS! Pasutri Pengurus Partai Gelora PALI Tewas Lakalantas di Jalan Tol Kayu Agung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli