SuaraSumsel.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi pembebasan jalan tol trans Sumatera sesi Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis bersalam oleh pengadilan negeri Palembang. Dalam kasus ini, dua terdakwa mengakibatkan negara rugi Rp 5,7 miliar.
Adapun duaa terdakwa yakni Ansila divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketuai Majelis hakim H Sahlan Effendi menilai jika unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ansila divonis 4,6 tahun penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
Pete Subur pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Ansila dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
JPU menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidsr 6 bulan kurungan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,"
Baca Juga: BREAKING NEWS! Guru Honorer Way Kanan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai OKU Sumsel
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka