SuaraSumsel.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi pembebasan jalan tol trans Sumatera sesi Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis bersalam oleh pengadilan negeri Palembang. Dalam kasus ini, dua terdakwa mengakibatkan negara rugi Rp 5,7 miliar.
Adapun duaa terdakwa yakni Ansila divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketuai Majelis hakim H Sahlan Effendi menilai jika unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ansila divonis 4,6 tahun penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023).
Pete Subur pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Ansila dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
JPU menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidsr 6 bulan kurungan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,"
Baca Juga: BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
-
Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Adu Mulut, Bersetegang Dengan Mahasiswa PEM Akamigas
-
Deretan Orang Terkaya di Palembang, Nomor 1 Tercatat Warga Tionghoa Pemilik Mobil Pertama
-
Akhir Kisruh Tarif Parkir Rp 10 Ribu Per Jam di Pasar 16 Palembang, Nama Dishub Disebut
-
BREAKING NEWS! Pasutri Pengurus Partai Gelora PALI Tewas Lakalantas di Jalan Tol Kayu Agung
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
-
SMBR Dorong Tukang Jadi Influencer Konstruksi Lewat Akademi Jago Bangunan di OKI
-
Harga Properti Palembang Diprediksi Naik di 2026, Beli Sekarang atau Tunggu 2027?
-
Orang Dalam Diduga Bakar Kantor Dishub Babel, Ada Dendam Gagal Naik Pangkat yang Membara
-
Triwulan I 2026, BRI Catat Pertumbuhan Laba Dua Digit dan Kinerja Tetap Tangguh