SuaraSumsel.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi pembebasan jalan tol trans Sumatera sesi Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis bersalam oleh pengadilan negeri Palembang. Dalam kasus ini, dua terdakwa mengakibatkan negara rugi Rp 5,7 miliar.
Adapun duaa terdakwa yakni Ansila divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketuai Majelis hakim H Sahlan Effendi menilai jika unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ansila divonis 4,6 tahun penjara dan Pete Subur divonis 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
Pete Subur pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Ansila dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
JPU menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidsr 6 bulan kurungan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,"
Baca Juga: BREAKING NEWS! Guru Honorer Way Kanan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai OKU Sumsel
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini
-
Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Adu Mulut, Bersetegang Dengan Mahasiswa PEM Akamigas
-
Deretan Orang Terkaya di Palembang, Nomor 1 Tercatat Warga Tionghoa Pemilik Mobil Pertama
-
Akhir Kisruh Tarif Parkir Rp 10 Ribu Per Jam di Pasar 16 Palembang, Nama Dishub Disebut
-
BREAKING NEWS! Pasutri Pengurus Partai Gelora PALI Tewas Lakalantas di Jalan Tol Kayu Agung
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
AirAsia Kembali Aktifkan Rute Palembang-Malaysia, Dukung Pariwisata Sumsel
-
Belanja Rp50 Ribu Dapat Produk Murah, Cek Promo Tebus Member Indomaret Terbaru
-
Top 5 Link DANA Kaget Hari Ini: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Sumsel Catat Deflasi Mei 2025, Harga Cabai dan Bawang Turun Tajam
-
PLN Umumkan Pemadaman Serentak di Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak