SuaraSumsel.id - Merasa dianak tirikan dengan pegawai ASN, tenaga honorer Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang terancam mengalami pemotongan gaji.
Pemotongan gaji per harinya berlaku pada pegawai ASN yang telat masuk kantor atau izin untuk tidak masuk kantor. Pengakuan salah satu honorer pemotongan gaji berada di kisaran Rp75.000 per hari atau Rp150.000 per harinya.
Sesuai aturannya, para pegawai di Pemkot Palembang maskimal absensi pada pukul 07.30 WIB. “Khusus honorer, jika hari itu telat meskipun hanya dua menit, langsung dilakukan pemotongan gaji Rp75.000,” kata salah seorang honorer berinisial CK.
CK mengatakan, tak hanya sanksi telat masuk kerja, honorer juga tidak diperbolehkan izin tidak bekerja. “Izin ada keluarga sakit pun kami tidak boleh, padahal orang tersebut sudah izin langsung, gaji tetap dipotong Rp150 ribu per hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
“Kami pertanyakan juga apakah PNS juga di perlakuan sama seperti kami, sementara beban kerja sama, tapi gaji tidak setara, tuntutan pun banyak,” cetusnya.
“Misal kita sudah lapor ke atasan izin sakit, itu harus menyertakan surat keterangan dari dokter disertai bermaterai, dan harus mencantumkan nomor kontak administrasi tempat berobat ataupun dokter nya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan belum mengetahui hal ini. Ia pun mengaku kaget karena merasa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit ataupun berduka jika keluarga terdekat. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi membenarkan jika absensi itu bagi seluruh pegawai merupakan kewajiban namun peraturan yang diterapkan akan sangat fleksibel.
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
“Halangan hadir itu sakit, tugas kerja ataupun faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen, pada dasarnya tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya,” katanya.
“Dalam memberikan sanksi ini juga ada tahapannya, seperti peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya dan kalau belum juga akan di BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji,” akunya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Berbusana Hitam, Lina Mukherjee Dijebloskan ke Lapas Wanita Palembang Gegara Konten Makan Babi
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Ekspresi Wajah Lina Mukherjee Lemas
-
Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
-
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru