SuaraSumsel.id - Merasa dianak tirikan dengan pegawai ASN, tenaga honorer Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang terancam mengalami pemotongan gaji.
Pemotongan gaji per harinya berlaku pada pegawai ASN yang telat masuk kantor atau izin untuk tidak masuk kantor. Pengakuan salah satu honorer pemotongan gaji berada di kisaran Rp75.000 per hari atau Rp150.000 per harinya.
Sesuai aturannya, para pegawai di Pemkot Palembang maskimal absensi pada pukul 07.30 WIB. “Khusus honorer, jika hari itu telat meskipun hanya dua menit, langsung dilakukan pemotongan gaji Rp75.000,” kata salah seorang honorer berinisial CK.
CK mengatakan, tak hanya sanksi telat masuk kerja, honorer juga tidak diperbolehkan izin tidak bekerja. “Izin ada keluarga sakit pun kami tidak boleh, padahal orang tersebut sudah izin langsung, gaji tetap dipotong Rp150 ribu per hari,” ungkapnya.
“Kami pertanyakan juga apakah PNS juga di perlakuan sama seperti kami, sementara beban kerja sama, tapi gaji tidak setara, tuntutan pun banyak,” cetusnya.
“Misal kita sudah lapor ke atasan izin sakit, itu harus menyertakan surat keterangan dari dokter disertai bermaterai, dan harus mencantumkan nomor kontak administrasi tempat berobat ataupun dokter nya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan belum mengetahui hal ini. Ia pun mengaku kaget karena merasa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit ataupun berduka jika keluarga terdekat. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi membenarkan jika absensi itu bagi seluruh pegawai merupakan kewajiban namun peraturan yang diterapkan akan sangat fleksibel.
Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
“Halangan hadir itu sakit, tugas kerja ataupun faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen, pada dasarnya tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya,” katanya.
“Dalam memberikan sanksi ini juga ada tahapannya, seperti peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya dan kalau belum juga akan di BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji,” akunya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Berbusana Hitam, Lina Mukherjee Dijebloskan ke Lapas Wanita Palembang Gegara Konten Makan Babi
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Ekspresi Wajah Lina Mukherjee Lemas
-
Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
-
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu