SuaraSumsel.id - Merasa dianak tirikan dengan pegawai ASN, tenaga honorer Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang terancam mengalami pemotongan gaji.
Pemotongan gaji per harinya berlaku pada pegawai ASN yang telat masuk kantor atau izin untuk tidak masuk kantor. Pengakuan salah satu honorer pemotongan gaji berada di kisaran Rp75.000 per hari atau Rp150.000 per harinya.
Sesuai aturannya, para pegawai di Pemkot Palembang maskimal absensi pada pukul 07.30 WIB. “Khusus honorer, jika hari itu telat meskipun hanya dua menit, langsung dilakukan pemotongan gaji Rp75.000,” kata salah seorang honorer berinisial CK.
CK mengatakan, tak hanya sanksi telat masuk kerja, honorer juga tidak diperbolehkan izin tidak bekerja. “Izin ada keluarga sakit pun kami tidak boleh, padahal orang tersebut sudah izin langsung, gaji tetap dipotong Rp150 ribu per hari,” ungkapnya.
“Kami pertanyakan juga apakah PNS juga di perlakuan sama seperti kami, sementara beban kerja sama, tapi gaji tidak setara, tuntutan pun banyak,” cetusnya.
“Misal kita sudah lapor ke atasan izin sakit, itu harus menyertakan surat keterangan dari dokter disertai bermaterai, dan harus mencantumkan nomor kontak administrasi tempat berobat ataupun dokter nya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan belum mengetahui hal ini. Ia pun mengaku kaget karena merasa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit ataupun berduka jika keluarga terdekat. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi membenarkan jika absensi itu bagi seluruh pegawai merupakan kewajiban namun peraturan yang diterapkan akan sangat fleksibel.
Baca Juga: Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
“Halangan hadir itu sakit, tugas kerja ataupun faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen, pada dasarnya tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya,” katanya.
“Dalam memberikan sanksi ini juga ada tahapannya, seperti peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya dan kalau belum juga akan di BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji,” akunya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Berbusana Hitam, Lina Mukherjee Dijebloskan ke Lapas Wanita Palembang Gegara Konten Makan Babi
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Ekspresi Wajah Lina Mukherjee Lemas
-
Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
-
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanggapi Isu Perselingkuhan Oknum Pegawai, BRI Pastikan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Kode Etik
-
Modus 'Orang Dalam' PT Pusri Terbongkar: 127 Korban Kena Tipu, Uang Ratusan Ribu Raib
-
7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
-
Setelah Kebakaran Saat Ibadah, Gereja Maranatha Palembang Sisakan Kerusakan, Ini Kondisinya Kini
-
Harga Emas Hari Ini di Palembang Rp15 Juta per Suku, Warga Mulai Beli Saat Stabil