Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 08 Juli 2023 | 22:27 WIB
Lina Mukherjee ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee sehingga saat ini belum  dilakukan persidangan. Berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

Padahal berkas sudah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap. “Berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee memang sudah P-21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (7/7/2023).

Ia juga menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2023, penyidik Kepolisian Polda Sumsel mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B/34.c/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus karena alasan kesehatan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati Senin (10/7/2023) namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Miskin di Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Digaji Rp350 Ribu Per Bulan

Untuk penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel. Proses penanganan perkara tersebut secara administratif memang sudah dinyatakan P21 yaitu secara formil maupun Materil sudah terpenuhi atau lengkap.

“Namun, tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban masih berada pada penyidik,” terangnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More