SuaraSumsel.id - Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee sehingga saat ini belum dilakukan persidangan. Berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
Padahal berkas sudah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap. “Berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee memang sudah P-21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (7/7/2023).
Ia juga menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2023, penyidik Kepolisian Polda Sumsel mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B/34.c/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus karena alasan kesehatan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati Senin (10/7/2023) namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya.
Untuk penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel. Proses penanganan perkara tersebut secara administratif memang sudah dinyatakan P21 yaitu secara formil maupun Materil sudah terpenuhi atau lengkap.
“Namun, tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban masih berada pada penyidik,” terangnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Tampil Berhijab di Piala AFF U-19, Ayunda Dwi Anggraini Buktikan Prestasi Gol Terbanyak
-
Warga Miskin di Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Digaji Rp350 Ribu Per Bulan
-
Juarai Group A Piala AFF Putri U-19, Timnas Indonesia Buka Peluang ke Semifinal
-
Viral Wali Kota Harnojoyo Tetiba Aksi Pungut Sampah di Dekatnya, Netizen Sinis: Pahamkan Kita Memasuki Musim Apa?
-
Jemaah Haji Kloter 2 Debarkasi Palembang Tiba, 1 Jemaah Dirawat di Mekkah
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan