SuaraSumsel.id - Rumah Sakit arau RS Muhammadiyah Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) digugat oleh dua orang dokter IGD Feriyanto dan Puri atas pemecetan dari rumah sakit.
Hal ini diketahui saat sidang perdana di PN Palembang, Rabu (17/5/2023) yang diketuai Majelis hakim Edi Cahyono.
Usai sidang perdana dua penggugat melalui kuasa hukumnya Daud Dahlan mengatakan, pihaknya meminta agar pihak RS Muhammadiyah mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami kliennya.
Pada gugatan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang telah dimenangkan kliennya hingga ketingkat kasasi dengan amar putusan mencabut SP3 yang diberikan oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada kliennya.
Dalam gugatan ini kedua kliennya menderita kerugian materil lebih kurang Rp1,1 miliar sejak kedua kliennya dipecat sepihak karena dituduh menutup ruang IGD tanpa kewenangan akibat Covid-19.
Itu kerugian Immateril yang diderita oleh dua kliennya kurang lebih Rp4 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp5,1 miliar yang digugat ke RS Muhammadiyah Palembang.
“Yang pasti gugatan kerugian materil Rp1,1 miliar yang dialami klien kami itu tidak dapat diganggu gugat,” tuturnya.
Pihak RS Muhammadiyah Palembang diwakilkan oleh tim kuasa hukum Kiki Rezvianti SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH law firm, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari tahapan mediasi nantinya dengan penggugat.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dua mantan dokter IGD didampingi kuasa hukum, mengadu ke Perhubungan Industrial (PHI) dan diterima pada Oktober 2020. Pihak rumah sakit diminta untuk mencabut SP 3 tersebut agar kliennya dapat kembali bekerja.
Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram
Pada tanggal 16 Maret 2021 gugatan dikabulkan oleh PHI yang isinya menyatakan surat pemecatan dan SP 3 itu tidak sah serta meminta RS Muhammadiyah untuk membatalkan. Pihak rumah sakit justru mengajukan kasasi namun ditolak.
Pada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan disaat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.
Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit.
Berita Terkait
-
Istri Pamer Tas Mewah, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Klarifikasi Harta
-
Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram
-
Dipanggil KPK Karena Istri Pamer Tas Mewah, Ternyata Segini Harta Wali Kota Maulan Aklil
-
Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah
-
Berikut Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba, Warga Sumsel Perlu Waspada
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna