SuaraSumsel.id - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau yang biasa disapa Molen dipanggil KPK, Rabu (17/5/2023). Hal tersebut mengklarifikasi harta kekayaan miliknya.
Juru bicara Bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding membenarkan perihal pemanggilan Wali Kota Pangkalpinang tersebut.
"Benar, hari ini KPK mengagendakan kegiatan permintaan klarifikasi LHKPN terhadap tiga pejabat daerah, dua di antaranya yaitu Wali Kota Pangkalpinang, dan Wakil Gubernur Lampung telah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 09.00, kata Ipi Maryati," ketika melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com.
Maulan Aklil masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Berikut harta kekayaan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000 terdiri atas:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/125 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hibah tanpa akta senilai Rp400.000.000 (Rp400 juta)
2. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/120 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hibah tanpa akta senilai Rp900.000.000 (Rp900 juta)
3. Tanah dan Bangunan Seluas 355 m2/138 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp. 900.000.000 (Rp900 juta).
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah
4. Tanah dan Bangunan Seluas 24 m2/24 m2 di Kota Pangkalpinang yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp. 850.000.000 (Rp850 juta).
Berita Terkait
-
Istri Pamer Tas Mewah, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Klarifikasi Harta
-
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar
-
Wagub Lampung Dan Walkot Pangkal Pinang Penuhi Panggilan KPK, Sekda Jatim Minta Jadwal Ulang
-
Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah
-
Berikut Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba, Warga Sumsel Perlu Waspada
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Saat Energi Menetes Jadi Madu: Cerita tentang Alam yang Kembali Menghidupi Manusia
-
Batu Giok Terbesar di Dunia Ditemukan di Aceh, Bisa Bikin Masjid Megah dari Giok
-
Rezeki Awal Pekan di Akhir Bulan: 7 Link Dana Kaget Siap Bagi-Bagi Saldo Hari Ini
-
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Dari Kilang ke Dapur Rakyat: Inovasi Kurangi Asap, Tingkatkan Harapan