SuaraSumsel.id - Narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram sabu berhasil digagalkan beredar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang residivis ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di pinggir jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel.
Pelaku berinisial EP (35) ditangkap pada pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. Penangkapan kurir sabu ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry saat konferensi pers yang dihadirkan pelaku, Rabu (17/5/2023).
Pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang tepatnya di tempat kejadian perkara.
“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ujar Kombes Pol Haryo.
Anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan.
“Ketika diperiksa, anggota menemukan shabu yang dibungkus plastik coffee sebanyak 5,3 kilogram. Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung, Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang diduga bandar berinisial Y, dan diberikan uang Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
“Tapi anggota kita menggagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” tuturnya.
Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba pada tahun 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku.
Pelaku EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan sepeda motor dan mendapatkan uang jalan Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.
Usai mendapatkan barang ia pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Saya baru satu kali melakukan bisnis narkoba ini,” kilahnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Istri Pamer Tas Mewah, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Klarifikasi Harta
-
Dipanggil KPK Karena Istri Pamer Tas Mewah, Ternyata Segini Harta Wali Kota Maulan Aklil
-
Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah
-
Yamaha Gelar Classy Motor Show di Palembang dan Mentok, Pengunjung Disuguhi Berbagai Acara Seru
-
Berikut Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba, Warga Sumsel Perlu Waspada
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat