- Dua personel Biro SDM Polda Jambi diamankan Bidpropam karena diduga melakukan penipuan seleksi Bintara Polri 2026.
- Kasus penipuan rekrutmen tersebut mencatatkan 12 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7,81 miliar.
- Polda Jambi menangani perkara ini secara paralel melalui jalur pemeriksaan pelanggaran etik dan proses pidana.
SuaraSumsel.id - Dugaan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi ternyata memiliki skala yang cukup besar. Sebanyak 12 orang tercatat sebagai korban, sementara kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar.
Kasus tersebut tidak hanya menyasar masyarakat umum. Berdasarkan pendataan sementara, sejumlah korban merupakan anggota Polri yang anaknya mengikuti proses seleksi Bintara Polri. Polisi masih membuka kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian bertambah seiring pemeriksaan berjalan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan dua personel Biro SDM Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y, telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang. Pengaduan mengenai kasus tersebut diterima Bidpropam Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.
“Keduanya kini telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang,” kata Erlan, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Modus yang diduga digunakan adalah menawarkan bantuan untuk meloloskan peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang.
12 Orang Tercatat sebagai Korban
Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang telah tercatat sebagai korban. Para korban terdiri atas masyarakat umum serta anggota Polri yang anaknya mengikuti seleksi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar.
Angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih melakukan pendataan dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Artinya, nilai kerugian dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri tersebut juga masih berpotensi bertambah.
Baca Juga: Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa
Penanganan perkara terhadap kedua anggota polisi tersebut dilakukan melalui dua jalur. Untuk dugaan pelanggaran etik, Briptu MD dan Bripda Y diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi.
Sementara aspek pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi secara paralel.
Kabid Humas Polda Jambi mengatakan proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Polda Jambi juga menegaskan akan menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum. Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang mengikuti proses penerimaan anggota Polri.
Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan seleksi dengan imbalan uang. Proses penerimaan anggota Polri seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam dugaan praktik serupa juga diminta segera melapor kepada Polda Jambi. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Jumlah korban maupun total kerugian masih dapat berkembang berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa
-
Rp144,82 Miliar Raib, Begini Kronologi Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi
-
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Calon Polwan di Jambi: Dari Penjemputan Malam hingga Tersangka
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
5 Fakta Remaja Perempuan Diperkosa 2 Oknum Polisi di Jambi, Pupus Harapan Jadi Polwan!
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?