Tasmalinda
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:12 WIB
Janji lolos Bintara Polri, 2 polisi Jambi Diduga tipu 12 Orang hingga Rp7,81 miliar
Baca 10 detik
  • Dua personel Biro SDM Polda Jambi diamankan Bidpropam karena diduga melakukan penipuan seleksi Bintara Polri 2026.
  • Kasus penipuan rekrutmen tersebut mencatatkan 12 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7,81 miliar.
  • Polda Jambi menangani perkara ini secara paralel melalui jalur pemeriksaan pelanggaran etik dan proses pidana.

SuaraSumsel.id - Dugaan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi ternyata memiliki skala yang cukup besar. Sebanyak 12 orang tercatat sebagai korban, sementara kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar.

Kasus tersebut tidak hanya menyasar masyarakat umum. Berdasarkan pendataan sementara, sejumlah korban merupakan anggota Polri yang anaknya mengikuti proses seleksi Bintara Polri. Polisi masih membuka kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian bertambah seiring pemeriksaan berjalan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan dua personel Biro SDM Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y, telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang. Pengaduan mengenai kasus tersebut diterima Bidpropam Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.

“Keduanya kini telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang,” kata Erlan, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Modus yang diduga digunakan adalah menawarkan bantuan untuk meloloskan peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang.

12 Orang Tercatat sebagai Korban

Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang telah tercatat sebagai korban. Para korban terdiri atas masyarakat umum serta anggota Polri yang anaknya mengikuti seleksi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar.

Angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih melakukan pendataan dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Artinya, nilai kerugian dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri tersebut juga masih berpotensi bertambah.

Baca Juga: Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa

Penanganan perkara terhadap kedua anggota polisi tersebut dilakukan melalui dua jalur. Untuk dugaan pelanggaran etik, Briptu MD dan Bripda Y diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi.

Sementara aspek pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi secara paralel.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Polda Jambi juga menegaskan akan menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum. Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang mengikuti proses penerimaan anggota Polri.

Polda Jambi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan seleksi dengan imbalan uang. Proses penerimaan anggota Polri seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam dugaan praktik serupa juga diminta segera melapor kepada Polda Jambi. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Jumlah korban maupun total kerugian masih dapat berkembang berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Load More