SuaraSumsel.id - Universitas Sriwijaya atau Unsri membuka proses Penjaringan Bakal Calon Rektor dengan periode 2023-2027. Berikut 14 syarat calon rektor kampus ternama di Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Rektor Unsri Anis Saggaff saat ini sudah dua periode menjadi rektor dan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unsri Joni Emirzon mengatakan berdasarkan peraturan Menristekdikti nomor 19 tahunn 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan PTN pasal 6 (1) tahap penjaringan bakal calon dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor.
“Dan bakal calon rektor Unsri, tidak harus dari Unsri, tapi terbuka untuk umum asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Adapun persentase suara yakni 35 persen dari kementerian pendidikan dan 65 persen dari senat dengan tahap penjaringan bakal rektor dimulai 02 Mei-21 Juni, tahap penyaringan calon rektor 26 Juni-4 Agustus serta Pemilihan Rektor berlangsung 28 Juli- 4 Agustus.
Joni Emirzon menjelaskan pemilihan Rektor Unsri ini terdiri dari empat tahapan yakni tahapan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan calon yang bisa diakses di website https://bhpm.unsri.ac.id/
Berikut 14 Syarat Bakal Calon Rektor Unsri 2023-2027:
1. PNS dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca Juga: Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis
3. Berusian paling tinggu 60 tahun pada saat berakhir masa jabatan Rektor nantinya.
4. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan dan paling rendah sebagai eselon IIa
5. Bersedia dicalonkan sebagai Rektor
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Bebas narkoba
8. Prestasi pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Raut Wajah Ketakutan Lina Mukherjee saat Jumpa Pers Tuai Sorotan: Jadi Kasihan
-
Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
-
Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis
-
Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah
-
Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi
-
PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru