SuaraSumsel.id - Korupsi berjemaah terjadi di lembaga Bawaslu OKU Selatan (OKUS) Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Selatan menetapkan tiga pejabatnya sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diantaranya Ketua, Seketaris dan Bendahara Bawaslu OKUS yang menyebabkan negara rugi sampai Rp 3 miliar. Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada serentak yang digelontorkan kepada Bawaslu OKU Selatan tahun anggaran 2019/2021 mencapai Rp 15 miliar.
Ketiga tersangka adalah HA yang merupakan Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan 2019 s/d 2021, lalu BH koordinator sekretariat Bawaslu OKU Selatan dan CPW bendahara Bawaslu OKU Selatan. Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5/2023).
Dilansir dari SumselPedia.com jaringan Suara.com, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama mengungkapkan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari tim penyidik jaksa yang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
“Tiga tersangka ditahan,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra menambahkan penetapan tiga oknum Bawaslu OKU Selatan ini berdasarkan surat badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 perihal laporan hasil audit PKKN.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Raut Wajah Ketakutan Lina Mukherjee saat Jumpa Pers Tuai Sorotan: Jadi Kasihan
Dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan juga fiktif.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Raut Wajah Ketakutan Lina Mukherjee saat Jumpa Pers Tuai Sorotan: Jadi Kasihan
-
Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis
-
Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah
-
Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem
-
Cerita Kepsek di Sumsel, Berangkat Aksi Solidaritas Teman Sejawat Namun Tewas Ditabrak Polisi
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Mengapa Rating Google RS Pusri Diserbu? Dampak Kasus Dokter Viral Hina Pasien BPJS
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah