Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 13 April 2023 | 18:42 WIB
Ilustrasi THR Lebaran pegawai honorer di Sumatera Selatan. [Shutterstock]

“Dalam PP Nomor 15 tahun 2023 honorer tidak tercantum. Hanya ada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri dan Pejabat Negara Mungkin bukan THR melainkan tali asih dari masing-masih OPD, sesuai kemampuan. Jika pun ada dasar hukumnya, pasti Pemerintah kasih," terangnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau Zulfikar.

Dia pun menyebut belum ada payung hukumnya menyalurkan THR pada pegawai honoree. "Dan pasti belum ada uangnya," katanya melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com, Kamis (13/4/2023).

Dia lebih tegas menjelaskan jika setiap kebijakan pemerintah harus ada dasar hukum aturannya. "Jika tidak ada aturan yang mengharuskan para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Lubuklinggau diberi THR, ya tidak diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni-Kayu Agung Sumsel Diskon 20 Persen Saat Arus Mudik, Berikut Jadwalnya

"Kita tidak bisa sembarangan, semua ada petunjuknya. Ketika ada aturan, dan uangnya ada, pasti kami bagikan," imbuh sang sekda.

Jika perunjuk pada PP Nomor 15 tahun 2023, THR diberikan pada ASN, C-ASN, Non ASN-PPPK, TNI, Polri sekaligus pejabat negara.

Perbedaan kebijakan pemerintah akan THR honorer disesuaikan dengan kebijakan kepala daerahnya, baik itu bupati, wali kota atau setingkat Gubernur.  Padahal di Sumsel sendiri, sejumlah kepala daerah tersebut pun akan berakhir masa jabatannya karena memasuki tahapan Pemilu serentak 2024.

Selain Pemilihan Gubernur Sumsel, sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel akan menyelenggarakan Pilkada 2024 yakni kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin,  Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Urara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, PALI, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih.

Baca Juga: PT Lonsum Berkonflik Lama di Tanah Suku Anak Dalam di Sumsel, Ini Janji Menteri Hadi Tjahjanto

Load More