SuaraSumsel.id - Sebanyak 70 karung (karung bal) pakaian bekas impor di Palembang dan Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) disita polisi. Diketahui nilai jual 70 karung tersebut seharga Rp500 juta.
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pakaian bekas impor di sejumlah lokasi pedagang baik di Banyuasin dan Palembang.
Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Untuk di Kota Palembang, dari informasi yang didapat belasan karung berisi pakaian impor bekas itu diamankan Unit 4, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Puluhan karung berisi pakaian bekas itu diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni pasar perumnas sako Palembang, di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK melalui Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, SIK menyampaikan 70 karung pakaian thrift yang diamankan berasal dari Bandung, Jawa Barat ataupun Batam, Kepri.
“Kita hanya melakukan penyitaan ataupun menerima serahan, sementara untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi,” ucapnya.
Ditaksir nilai pakaian impor yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Sumsel berkisar nilai Rp500 juta. Dari satu karung tersebut dihargai sekitar Rp7 juta dengan keuntungan berkisar Rp500.000 sampai Rp1 juta.
“Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus
Berita Terkait
-
Dikaitkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Begini Tanggapan Gubernur Herman Deru Soal Kantor Dispora Terbakar
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Kayu Agung Hari Ini, 24 Maret 2023
-
Menilik Masjid Agung Solihin Kayuagung: Rumah Ibadah yang Juga Memberdayakan Masyarakat
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Pagar Alam Hari Ini, 24 Maret 2023
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Lubuklinggau Hari Ini, 24 Maret 2023
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Makin Aman, BSB Gandeng Polda Sumsel Cegah Kejahatan Perbankan