SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Alex Noerdin terkait kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya sekaligus PDPDE Sumsel.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan upaya kasasi Alex Noerdin merupakan upaya hukum yang dilakukan pihaknya. Mengenai keputusan penolakan kasasi tersebut, masih akan dikordinasikan dengan Alex Noerdin.
“Kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti kami akan koordinasikan kepada klien kami. Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA kembali keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya Selasa (7/2/2023).
Hakim juga memerintahkan jaksa membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir, bukan hanya rekening, ada juga harta-harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil,” tambahnya.
“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-sepotong, dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, ini karena amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang disita,” tuturnya.
Berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa l Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.
Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi, SH, MH, dibantu hakim agung anggota Suharto, SH, MHum, dan Ansori, SH, MH, hakim adhock Tipikor MA RI.
Baca Juga: Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket
Berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK). “Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023)
Terpisah Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Baru Tetapkan Perawat Sebagai Tersangka, Kasus Jari Bayi di Palembang Terpotong Saat Ganti Infus
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Bayi Alami Jari Terpotong di Palembang: RS Juga Harus Bertanggungjawab
-
Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket
-
Jari Kelingking Bayi di Palembang Terpotong Saat Ganti Infus, Publik Emosi: Perawat Bikin Cacat Seumur Hidup
-
Jari Kelingking Bayi Terpotong Saat Ganti Infus, Keluarga: Perawat Sudah Ingatkan Jangan Pakai Gunting Besar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apa Itu DME? Energi Pengganti LPG dari Batu Bara yang Kini Dikembangkan di Sumsel
-
150 UMKM Sumsel Naik Kelas, Program InkuBI 2026 Siap Dorong Ekonomi Digital
-
Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang
-
Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
-
SMBR Dorong Tukang Jadi Influencer Konstruksi Lewat Akademi Jago Bangunan di OKI