Pilot project green and affordable housing Sumsel menyasar kalangan pekerja informal. Pemerintah menargetkan pada akhir tahun lalu, jumlah unit bisa lebih banyak
“Di Palembang di angka 2.000 unit ini, jika target BP2BT kan ada 22.000 unit. Jauh dari sisi jumlah, targetnya akan terus dinaikkan. Ini juga upaya menciptakan kawasan permukiman berkelanjutan di Sumsel,” terang dia.
Proyek ini diharapkan menjadi contoh menyediakan permukiman dengan konsep sertifikat preliminary dari IFC EDGE karena mampu menghemat air mencapai 21 persen, menghemat energi mencapai 72 persen, sekaligus menghemat embodied energy pada material bangunan sebesar 51 persen.
“Ada penghasil listrik alternatif dari PLTS Atap. Ini membuat mimpi rumah rakyat yang lebih sehat, nyaman, berkelanjutan akan mengenalkan masyarakat pada energi baru terbarukan seperti halnya instruksi Presiden Jokowi,” ujarnya.
Komitmen BTN Dalam Menggarap Sektor Pekerja Informal
Bank BTN menggandeng PT Karya Anak Negeri dalam menyalurkan pembiayaan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenalkan pemukiman Go Green.
Pada tahun 2022, Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK, Mochammad Yut Pentadi mengatakan penyaluran pembiayaan ialah implementasi dari keuangan berkelanjutan di sektor perumahan.
“Ini konsep perumahan yang ramah lingkungan, dengan sistem panel surya, mengkonversi sinar matahari menjadi energi listrik, sekaligus menggunakan kompor listrik. “Ada berbagai keringanan antara lain uang muka 1 persen, bantuan subsidi uang muka hingga Rp40 juta dengan jangka waktu kredit sampai 20 tahun. Kami harap penyaluran KPR subsidi di Palembang mencapai 5.000 unit selama 2022 lalu,” ujarnya melansir ANTARA.
Baca Juga: Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket
Berita Terkait
-
Perawat Potong Jari Kelingking Bayi Minta Maaf, Keluarga: Tetap Diproses Hukum
-
Fakta Baru Perawat Gunting Jari Bayi, Dinonaktifkan Lalu Jadi Tersangka
-
5 Fakta Mobil Avanza Terbakar di Jalan Merdeka Palembang: Modifikasi Tangki Angkut Solar Ilegal
-
Mempercepat Mimpi Rakyat Miliki Rumah Layak Huni
-
Kasasi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Buka Blokir 10 Rekening Alex Noerdin Dan Istri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini
-
5 Fakta Napi Kasus Narkoba Tewas di Lapas Banyuasin, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
-
5 Fakta Macet Parah di Tungkal Jaya Muba, Kendaraan Terjebak hingga Pemudik Terlantar Berjam-jam