Tasmalinda
Minggu, 05 Februari 2023 | 11:33 WIB
PT Pusri. Mantan karyawan PT Pusri lapor polisi. [website PT Pusri]

SuaraSumsel.id - Sebanyak kurang lebih 600 mantan karyawan PT Pusri yang bekerja dalam kurun waktu 29 tahun melaporkan dugaan penggelapan uang gaji dan uang pensiun. Mereka melaporkan jika uang pensiun ditarik tanpa sepengetahuan dan izin mereka.

Para pensiunan PT Pusri melalui perwakilan pensiunan karyawan yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel

Mereka melaporkan Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP), Direktur utama Dana Pensiun Pusri, Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Pusri serta Direktur PT Sri Purna Karya dalam dugaan kasus penggelapan uang.

Ketua Tim Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS), Mahfud Bahtiar menjelaskan selama 29 tahun itu uang milik mereka dipotong sebesar Rp15 ribu setiap bulan yang dihitung sudah mencakup miliaran rupiah.

Baca Juga: Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang

“Pemotongan gaji sebesar Rp15 ribu per bulan sudah selama 29 tahun. Untuk anggota saja jumlahnya 600 orang sedangkan untuk jumlah para pensiunannya berjumlah 4.500 orang,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan alibi mereka seluruh uang yang dipotong itu yang dikelola oleh PPKP justru dibuatkan usaha yang dijalankan oleh PT Sri Purna Karya.

Meski demikian sebagian besar anggotanya tidak mengetahui uang tersebut telah dijadikan usaha, apalagi para anggotanya juga tidak mendapatkan hasil bagi keuntungan usaha PT Sri Purna Karya.

“Kemungkinan pengurus yang menikmati keuntungan kalau anggota tidak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha PT SPK,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan terungkapnya kasus ini baru disadari pada Desember 2022. Itu setelah rekening koran mereka terlihat setiap bulan yang dipotong Rp15 ribu. Bahkan dikatakannya pada Januari 2023 ini ada kenaikan 0,5 persen.

Baca Juga: Modus Lowongan Kerja Tenaga Honorer, Anggota DPRD Sumsel Gelapkan Uang Ratusan Juta

Mahfud menyampaikan semestinya pemotongan uang gaji sebesar Rp15 ribu setiap bulannya sepuluh persennya untuk dana sosial sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu untuk pengurus.

“Dana sosial itu untuk dana kematian, tapi jika kita tidak melapor maka uang dukanya tidak akan keluar. Kita yang tinggal di kota saja tidak diberikan apalagi yang tinggal di daerah,” cetusnya.

Kata Mahfud, jika karyawan yang ikut iuran kematian di perkampungan dengan iuran sebesar Rp5.000, sudah mendapatkan peralatan kematian lengkap ditambah tenda.

“Sehingga jika ditotal bisa mencapai lebih dua juta, sementara PPK Pusri dengan iuran Rp15.000 memberikan uang santunan kematian sebesar Rp2.500.000,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan ini, para Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) berharap polisi segera memproses laporan mereka dan segera melakukan penyelidikan dan bisa memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam aksi dugaan penipuan dan penggelapan uang gaji para pensiunan karyawan PT Pusri.

Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri H Syahrul Effendi, SE ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku sudah mengetahui rencana para pensiunan PT Pusri menempuh jalur hukum.

“Sah-sah saja mereka melapor semuanya sudah saya jelaskan kepada para pensiunan tapi tidak ada titik temu. Saya juga siap memenuhi panggilan jika memang nantinya dipanggil oleh polisi,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More