Selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan menggali keterangan saksi.
Kejadian kekerasan seksualnya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Di dalam kamar kos-kosan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Sementara pihak korban melapor pada 18 November lalu.
"Orang tua korban melapor bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pria. Selanjutnya langsung kita tindak lanjuti," tegas Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH, Selasa (29/11).
Polisi awalnya menangkap pelaku Oh dan MAP saat mereka berada di pinggir jalan Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (28/11). Seelanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB dihari yang sama, ditangkap GA yang sedang berada di kosan kawasan Bandar Agung Lahat.
Baca Juga: Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022
Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka dan pihak korban.
Kejadian berawal saat ketiga tersangka bersama dua orang temannya yang lain yakni Ts (17) dan LA (17) sedang berada di indekost yang sebelumnya sempat disewa oleh LA. Lalu tersangka Oh menyuruh Ts yang merupakan teman korban untuk mengajak korban jalan- jalan. Kemudian Ts menjemput korban dari Mulak Ulu hingga ke Lahat.
"Informasi awal, korban diajak ke Lahat untuk midang (jalan-jalan, red)," ungkapnya.
"Disinilah awalnya, kekerasan seksual saat teman korban pergi bersama pacarnya," sambungnya.
Tersangka Oh mengunci korban di dalam kamar kos dan korban dirudapaksa bergantian oleh ketiga pelaku. "Dari kejadian itu, korban masih sangat trauma dan menjadi murung serta mengurung diri," ungkap Kasat.
Baca Juga: Awal Pekan Tahun 2023, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
Polisi menjerat rumusan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1). Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Jejak Sadis 2 Remaja Pemerkosa ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Cekik Korban Paksa Tenggak Obat Oplosan
-
Kawanan Pembobol di Palembang Terungkap, Target Rumah Mewah Ditinggal Berlibur
-
Truk Angkut BBM Terguling Tabrak Rumah, Warga Berbondong-Bondong Ambil Tumpahan Solar
-
Remaja 14 tahun Ditemukan Lemas di Semak-semak Bogor Ternyata Korban Pemerkosaan
-
Ladang Ganja Ditemukan di Kebun Kopi Empat Lawang, Pemilik Kebun Kabur
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!