Tasmalinda
Senin, 12 Desember 2022 | 21:35 WIB
Selebgram Palembang Ditetapkan tersangka [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Jaksa penuntut umum memastikan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi, atas putusan Kasasi dua tahun penjara pada selebgram Palembang Al Naura Karima Prastiwi atau lebih dikenal Naura.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang beberapa waktu lalu.

“Benar, mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam proses eksekusi putusan tersebut dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terlebih dahulu terhadap terdakwa Naura.

“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa di panggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.

Selebgram Palembang Naura dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG. 

Load More