SuaraSumsel.id - Jaksa penuntut umum memastikan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi, atas putusan Kasasi dua tahun penjara pada selebgram Palembang Al Naura Karima Prastiwi atau lebih dikenal Naura.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang beberapa waktu lalu.
“Benar, mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam proses eksekusi putusan tersebut dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terlebih dahulu terhadap terdakwa Naura.
“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa di panggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.
Selebgram Palembang Naura dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Tag
Berita Terkait
-
Staf Khusus Bupati Banyuasin Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kementan SERASI
-
Butuh 20 Kolam Retensi, Publik Makin Ragu Pemkot Bisa Atasi Banjir Palembang
-
Kunjungi Sumsel, Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Anak Marzuki Alie
-
Gandeng Milenial, Indonesia Survei Targetkan Hal Ini Bagi Kehidupan Berdemokrasi
-
Anies Baswedan Belum ke Sumsel, Prabowo Subianto Datangi Sumsel Hari Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Gejalanya Sering Dikira Sariawan Biasa
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang