SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi di tubuh BUMD, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus korupsi dengan dugaan kerugian miliaran rupiah ditafsir menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dari pertanyaan hakim, diketahui prosedur penganggaran pembangunan bersumber dari dua pos anggaran, yakni penyertaaan modal sekaligus dana pos anggaran operasional hotel.
Saksi Weliyan mengatakan saat itu dirinya menjabat sebagai akuntan bidang keuangan PD Perhotelan Swarna Dwipa. Adapun masing-masing menggunakan dana operasional sekitar Rp5,7 miliar tahun 2015 sebagai pembayaran muka, pada termin pertama memakai penyertaan modal Rp20 miliar di tahun 2016, selain itu pada termin kedua Rp20 miliar pada tahun 2018.
“Tiga termin 2015-2018, namun saya tidak tahu mengapa 2017 tidak mendapatkan penyertaan modal dari provinsi,” ujarnya.
Setiap penyertaan modal itu seyogianya dilakukan permohonan terlebih dahulu dari PD Perhotelan meskipun kurang mengetahui secara persis mekanismenya seperti apa.
“Pembayaran terakhir dibayarkan 53 persen sementara progres volume pengerjaan sudah 80 persen lebih, pada pekan ke 42, itu karena uang terbatas dan tahun 2017 tak cair. Semua ini menurut laporan yang saya terima pak,” ujarnya di hadapan hakim.
Pada kesempatan tersebut, ia memastikan dalam pembangunan yang bergulir 2016-2017 itu semua pendanaannya dilaporkan kepada dewan pengawas dan diketahui pula oleh terdakwa Augie selaku pimpinan.
Setiap dana yang masuk ke rekening PD Perhotelan langsung dilakukan pembayaran kepada KSO kontraktor pembangunan dan manajemen konstruksi atau MK.
Saksi Junaidi mengatakan saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif PD Perhotelan Swarna Dwipa sekaligus staf ahli administrasi dalam kegiatan pembangunan fasilitas hotel.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
Para terdakwa hadir secara langsung untuk mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, diketuai Hakim Sahlah Effendi, atas kasus yang disangkakan kepada para terdakwa.
Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Augie Bunyamin selaku mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, dan Ahmad Tohir selaku Kuasa PT. Palcon Indonesia-PT. Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunannya.
Hakim Sahlan Effendi mencecar beberapa pertanyaan terkait prosedur penganggaran pembangunan fasilitas perhotelan milik pemerintah daerah setempat dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Tipikor Palembang itu.
Masing-masing yakni pejabat PD Perhotelan Swarna Dwipa Junaidi, Weliyan, Dedy Aryanto, Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis, dan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Toni Aguswara, Ardiyanto, Yudistira, dan Edy Gabribali.
“Jelaskan seperti apa prosedur penganggaran, dan kelengkapan berkasnya yang saudara saksi ketahui,” kata hakim menanyakan secara bergilir kepada para saksi.
Sebelum dilakukan pencairan dana pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen dari kontraktor pekerjaan pembangunan. Setiap dokumen tersebut, pihak yang bersangkutan melampirkan surat tagihan pengerjaan, surat jaminan, hingga surat laporan pajak ke tim verifikator.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Jembatan Ampera: Bakal Dipasang Lift, Disulap Resto Dengan Pemandangan Kota Palembang
-
Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pusat Perbelanjaan Ditangkap, Sudah 80 Kali Mencuri
-
Pajero Tabrak Gerobak Penjual Gorengan di Palembang, Satu Orang Meninggal
-
Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
-
Pengendara Keluhkan Kondisi Jalan Bambang Utoyo Palembang yang Penuh Lubang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?