SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi di tubuh BUMD, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus korupsi dengan dugaan kerugian miliaran rupiah ditafsir menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dari pertanyaan hakim, diketahui prosedur penganggaran pembangunan bersumber dari dua pos anggaran, yakni penyertaaan modal sekaligus dana pos anggaran operasional hotel.
Saksi Weliyan mengatakan saat itu dirinya menjabat sebagai akuntan bidang keuangan PD Perhotelan Swarna Dwipa. Adapun masing-masing menggunakan dana operasional sekitar Rp5,7 miliar tahun 2015 sebagai pembayaran muka, pada termin pertama memakai penyertaan modal Rp20 miliar di tahun 2016, selain itu pada termin kedua Rp20 miliar pada tahun 2018.
“Tiga termin 2015-2018, namun saya tidak tahu mengapa 2017 tidak mendapatkan penyertaan modal dari provinsi,” ujarnya.
Setiap penyertaan modal itu seyogianya dilakukan permohonan terlebih dahulu dari PD Perhotelan meskipun kurang mengetahui secara persis mekanismenya seperti apa.
“Pembayaran terakhir dibayarkan 53 persen sementara progres volume pengerjaan sudah 80 persen lebih, pada pekan ke 42, itu karena uang terbatas dan tahun 2017 tak cair. Semua ini menurut laporan yang saya terima pak,” ujarnya di hadapan hakim.
Pada kesempatan tersebut, ia memastikan dalam pembangunan yang bergulir 2016-2017 itu semua pendanaannya dilaporkan kepada dewan pengawas dan diketahui pula oleh terdakwa Augie selaku pimpinan.
Setiap dana yang masuk ke rekening PD Perhotelan langsung dilakukan pembayaran kepada KSO kontraktor pembangunan dan manajemen konstruksi atau MK.
Saksi Junaidi mengatakan saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif PD Perhotelan Swarna Dwipa sekaligus staf ahli administrasi dalam kegiatan pembangunan fasilitas hotel.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
Para terdakwa hadir secara langsung untuk mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, diketuai Hakim Sahlah Effendi, atas kasus yang disangkakan kepada para terdakwa.
Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Augie Bunyamin selaku mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, dan Ahmad Tohir selaku Kuasa PT. Palcon Indonesia-PT. Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunannya.
Hakim Sahlan Effendi mencecar beberapa pertanyaan terkait prosedur penganggaran pembangunan fasilitas perhotelan milik pemerintah daerah setempat dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Tipikor Palembang itu.
Masing-masing yakni pejabat PD Perhotelan Swarna Dwipa Junaidi, Weliyan, Dedy Aryanto, Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis, dan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Toni Aguswara, Ardiyanto, Yudistira, dan Edy Gabribali.
“Jelaskan seperti apa prosedur penganggaran, dan kelengkapan berkasnya yang saudara saksi ketahui,” kata hakim menanyakan secara bergilir kepada para saksi.
Sebelum dilakukan pencairan dana pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen dari kontraktor pekerjaan pembangunan. Setiap dokumen tersebut, pihak yang bersangkutan melampirkan surat tagihan pengerjaan, surat jaminan, hingga surat laporan pajak ke tim verifikator.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Jembatan Ampera: Bakal Dipasang Lift, Disulap Resto Dengan Pemandangan Kota Palembang
-
Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pusat Perbelanjaan Ditangkap, Sudah 80 Kali Mencuri
-
Pajero Tabrak Gerobak Penjual Gorengan di Palembang, Satu Orang Meninggal
-
Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak
-
Pengendara Keluhkan Kondisi Jalan Bambang Utoyo Palembang yang Penuh Lubang
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
Loyalitas Berbuah Hadiah, Bank Sumsel Babel Manggar Umumkan Pemenang Utama Pesirah
-
BRI Perkuat Ekosistem Pertanian, 25 Mesin Pipil Jagung Disalurkan ke Gapoktan Sumsel