SuaraSumsel.id - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hanya sebesar Rp27 ribu atau sekitar 0,86 persen.
Hal tersebut membuat sejumlah anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur buruh menolak untuk menandatangani berita acara hasil kegiatan rapat pembahasan UMP.
Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel Hermawan menjelaskan, kenaikan tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan buruh.
“Setelah melalui perhitungan dengan formula tertentu, didapatlah angka Rp27 ribu tersebut, sehingga kalau dijumlahkan secara keselurahn maka UMP sebelumnya sebesar Rp3.144.446 ditambah Rp27 ribu menjadi Rp3.171.559 atau sekitar 0,86 persen saja,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tanggapan unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP di Sumsel tahun 2023.
“Dan kami masih menuntut kebaikan UMP Sumsel tahun 2023 tetap diangka 13 persen atau sekitar Rp408.777.98 sehingga besaran UMP Sumsel tahun 2023 menjadi Rp3.553.223,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dikatakan Hermawan tetap mengikuti dan mentaati aturan Pemerintah yaitu Perhitungan Kenaikan UMP Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp. 3.171.559,80.
“Kalau dari pemerintah mengklaim bahwa perhitungan UMP Sumsel Tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumsel Tahun 2022 sebesar Rp. 27.113,80 (Dua PuluhTujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah Delapan Puluh Sen) atau 0.86 persen,” lanjutnya.
Saat ditanyai terkait keputusan final, Hermawan menegaskan bahwa saat ini nasib buruh ada ditangan Gubernur Provinsi Sumsel yang saat ini memiliki kewenangan tersebut.
Baca Juga: Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
“Semua tergantung pada Gubernur Sumsel, karena sejatinya beliau yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan UMP Sumsel tahun 2023 mendatang dan paling lambat tanggal 21 November harus sudah ditetapkan,” tutupnya.
Kontributor : Siti Umnah
Berita Terkait
-
Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
-
Khawatir PP 36 Bakal Jegal Kenaikan UMK, Buruh Bandung Barat Minta Hengky Kurniawan Lakukan Ini
-
32 Desa di Sumatera Selatan Belum Teraliri Listrik, Ini Penyebabnya
-
Belum Tetapkan Angka Kenaikan UMP 2023, Ganjar Terus Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Apa Itu Senjata Rakitan Jenis Korek Api? Senjata yang Dipakai Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal
-
Saat HUT ke 80 Sumsel, Herman Deru Temui Massa Mahasiswa yang Demo Soal Transparansi Anggaran
-
Cara Melapor Jika Ada Pungli atau Titipan Saat SPMB 2026 di Palembang, Disdik Buka Kanal Pengaduan
-
Kampung Tua di Palembang yang Pernah Disinggahi Bung Karno Kini Jadi Lokasi Festival Kopi
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers