SuaraSumsel.id - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hanya sebesar Rp27 ribu atau sekitar 0,86 persen.
Hal tersebut membuat sejumlah anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur buruh menolak untuk menandatangani berita acara hasil kegiatan rapat pembahasan UMP.
Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel Hermawan menjelaskan, kenaikan tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan buruh.
“Setelah melalui perhitungan dengan formula tertentu, didapatlah angka Rp27 ribu tersebut, sehingga kalau dijumlahkan secara keselurahn maka UMP sebelumnya sebesar Rp3.144.446 ditambah Rp27 ribu menjadi Rp3.171.559 atau sekitar 0,86 persen saja,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tanggapan unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP di Sumsel tahun 2023.
“Dan kami masih menuntut kebaikan UMP Sumsel tahun 2023 tetap diangka 13 persen atau sekitar Rp408.777.98 sehingga besaran UMP Sumsel tahun 2023 menjadi Rp3.553.223,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dikatakan Hermawan tetap mengikuti dan mentaati aturan Pemerintah yaitu Perhitungan Kenaikan UMP Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp. 3.171.559,80.
“Kalau dari pemerintah mengklaim bahwa perhitungan UMP Sumsel Tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumsel Tahun 2022 sebesar Rp. 27.113,80 (Dua PuluhTujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah Delapan Puluh Sen) atau 0.86 persen,” lanjutnya.
Saat ditanyai terkait keputusan final, Hermawan menegaskan bahwa saat ini nasib buruh ada ditangan Gubernur Provinsi Sumsel yang saat ini memiliki kewenangan tersebut.
Baca Juga: Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
“Semua tergantung pada Gubernur Sumsel, karena sejatinya beliau yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan UMP Sumsel tahun 2023 mendatang dan paling lambat tanggal 21 November harus sudah ditetapkan,” tutupnya.
Kontributor : Siti Umnah
Berita Terkait
-
Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
-
Khawatir PP 36 Bakal Jegal Kenaikan UMK, Buruh Bandung Barat Minta Hengky Kurniawan Lakukan Ini
-
32 Desa di Sumatera Selatan Belum Teraliri Listrik, Ini Penyebabnya
-
Belum Tetapkan Angka Kenaikan UMP 2023, Ganjar Terus Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat