SuaraSumsel.id - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hanya sebesar Rp27 ribu atau sekitar 0,86 persen.
Hal tersebut membuat sejumlah anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur buruh menolak untuk menandatangani berita acara hasil kegiatan rapat pembahasan UMP.
Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel Hermawan menjelaskan, kenaikan tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan buruh.
“Setelah melalui perhitungan dengan formula tertentu, didapatlah angka Rp27 ribu tersebut, sehingga kalau dijumlahkan secara keselurahn maka UMP sebelumnya sebesar Rp3.144.446 ditambah Rp27 ribu menjadi Rp3.171.559 atau sekitar 0,86 persen saja,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tanggapan unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP di Sumsel tahun 2023.
“Dan kami masih menuntut kebaikan UMP Sumsel tahun 2023 tetap diangka 13 persen atau sekitar Rp408.777.98 sehingga besaran UMP Sumsel tahun 2023 menjadi Rp3.553.223,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dikatakan Hermawan tetap mengikuti dan mentaati aturan Pemerintah yaitu Perhitungan Kenaikan UMP Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp. 3.171.559,80.
“Kalau dari pemerintah mengklaim bahwa perhitungan UMP Sumsel Tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumsel Tahun 2022 sebesar Rp. 27.113,80 (Dua PuluhTujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah Delapan Puluh Sen) atau 0.86 persen,” lanjutnya.
Saat ditanyai terkait keputusan final, Hermawan menegaskan bahwa saat ini nasib buruh ada ditangan Gubernur Provinsi Sumsel yang saat ini memiliki kewenangan tersebut.
Baca Juga: Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
“Semua tergantung pada Gubernur Sumsel, karena sejatinya beliau yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan UMP Sumsel tahun 2023 mendatang dan paling lambat tanggal 21 November harus sudah ditetapkan,” tutupnya.
Kontributor : Siti Umnah
Berita Terkait
-
Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Kamus Bahasa Komering-Indonesia Diluncurkan
-
Khawatir PP 36 Bakal Jegal Kenaikan UMK, Buruh Bandung Barat Minta Hengky Kurniawan Lakukan Ini
-
32 Desa di Sumatera Selatan Belum Teraliri Listrik, Ini Penyebabnya
-
Belum Tetapkan Angka Kenaikan UMP 2023, Ganjar Terus Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?