SuaraSumsel.id - Pemilik usaha industri minuman keras (miras) oplosan berskala besar dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.
Selain itu, polisi mengamankan ribuan botol miras jenis wishkey dan vodka oplosan berlabel Mansion House.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Barly Ramadhany mengatakan tersangka Sly (37), warga Balai Transmigrasi, Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka ditangkap polisi saat hendak mengedarkan miras oplosan yang diproduksinya di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (27/11).
Polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1.400 botol miras jenis wishkey dan vodka oplosan berlabel Mansion House.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak kardus di mobil Toyota Kijang LGX BG-1521-LO yang dikendarai tersangka,” ujarnya.
Personel kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan meminta tersangka mengantarkan dari mana barang bukti itu didapatkannya karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat..
“Hingga akhirnya terungkap tersangka Sly ini merupakan pemilik industri sekaligus pelaku pembuatan miras oplosan setelah kami menggeledah rumahnya,” katanya.
Barly menjelaskan, polisi mendapatkan peralatan lengkap dan bahan baku untuk membuat miras oplosan di rumah tersangka yang berada di tengah pemukiman warga.
Baca Juga: Sumsel Lamban Registrasi Cagar Budaya, Padahal Kaya Peninggalan Sejarah
Barang bukti itu di antaranya, satu buah alat pres tutup botol, satu tangki tedmond kapasitas 250 liter, 55 buah derigen alkohol 70 persen, bahan pewarna makanan- tekstil, 200 botol kosong dan 1.872 botol miras oplosan siap edar.
Tersangka mampu memproduksi miras oplosan menggunakan peralatan dan bahan baku tersebut mencapai 10 kardus atau total berisikan 480 botol per bulan dengan harga edar per kardus senilai Rp375 ribu.
Hasil produksi minuman itu kemudian diedarkan tersangka ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim, Musi Banyuasin dan Kota Pagaralam.
“Praktik ilegal ini dijalankan tersangka selama delapan bulan terakhir, selama itu, dia mampu meraup untung total mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan sebanyak 800 dus miras oplosan,” ujarnya.
Melansir ANTARA, tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Berita Terkait
-
Sumsel Lamban Registrasi Cagar Budaya, Padahal Kaya Peninggalan Sejarah
-
Gelar Festival Swadaya, Gojek Palembang Hibur Dan Apresiasi Para Mitra
-
Janji BLT-BBM Untuk Pengemudi Ojol di Palembang Tak Kunjung Cair
-
Begal Motor Modus Tawuran Marak di Palembang, Belasan Pelajar Ditangkap Polisi
-
Palembang Hujan Pagi Ini, Berikut Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Sampai Dini Hari
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
Terkini
-
Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik
-
Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor
-
Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti
-
Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia
-
Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi