SuaraSumsel.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berperan dalam menambah pundi-pundi pendapatan bagi daerah. Namun bukannya menambah pundi-pundi sebagai pendapatan asli daerah (PAD), namun empat BUMD ini malah terjerat tindak pidana korupsi.
Nilai kerugian negara atas kasus-kasus korupsi di lembaga milik pemerintah daerah (Pemda) ini pun tergolong fantastik. Berikut empat BUMD Sumsel yang tersangkut tindak pidana korupsi. Dari sederet kasus korupsi ini, ada terpidananya ialah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.
1. BUMD PDPDE Hilir
Kasus di BUMD ini tersangkut jual beli gas yang menjerat Alex Noerdin hingga divonis bersalah. Alex Noerdin divonis bersalah bersama kasus korupsi masjid Sriwijaya dengan vonis selama 12 tahun penjara sekaligus denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyidikan kasus jual beli gas bumi yang dilakukan BUMD PDPDE Sumatera Selatan berlangsung selama sembilan tahun yakni 2010-2019. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.
Kekinian, Alex Noerdin mengajukan banding sekaligus Pengadilan Tinggi Palembang menurunkan hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel ini menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar
2. Kasus BUMD Bank Sumsel Babel
Kasus ini pun menjerat mantan petinggi bank Sumsel Babel dan anak buahnya yang hanya diganjar dengan hukumman 1 tahun 4 bulan. Kasus ini bermula dari korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp 13, 4 miliar.
Terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun denda Rp 1 miliar.
Perkara yang awalnya menjerat kedua terdakwa itu yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-286/PWO07/5/2019 tanggal 02 Agustus 2019 dengan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar sementara nilai agunan yang diberikan diduga telah mengalami penambahan nilai.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar
-
Relawan SAR Hilang di Sungai Endikat Sumsel Belum Ditemukan: Pencarian Terhalang Arus Sungai
-
Warga Desa Lingga Muara Enim Kecewa Camat Tidak Hadir Mediasi Dengan PT. Bukit Asam
-
Tak Ditahan Polisi, Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Augie Bunyamin Ditahan Jaksa
-
Bukan AHY, PKS Ajukan Ahmad Heryawan Kandidat Cawapres Anies Baswedan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
Loyalitas Berbuah Hadiah, Bank Sumsel Babel Manggar Umumkan Pemenang Utama Pesirah
-
BRI Perkuat Ekosistem Pertanian, 25 Mesin Pipil Jagung Disalurkan ke Gapoktan Sumsel
-
Dividen Rp52,1 Triliun Disetujui, BRI Optimalkan Kinerja dan Kepercayaan Investor