Tasmalinda
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi korupsi. 4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi (Antara)

SuaraSumsel.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berperan dalam menambah pundi-pundi pendapatan bagi daerah. Namun bukannya menambah pundi-pundi sebagai pendapatan asli daerah (PAD), namun empat BUMD ini malah terjerat tindak pidana korupsi.

Nilai kerugian negara atas kasus-kasus korupsi di lembaga milik pemerintah daerah (Pemda) ini pun tergolong fantastik. Berikut empat BUMD Sumsel yang tersangkut tindak pidana korupsi. Dari sederet kasus korupsi ini, ada terpidananya ialah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang [ANTARA]

1. BUMD PDPDE Hilir

Kasus di BUMD ini tersangkut jual beli gas yang menjerat Alex Noerdin hingga divonis bersalah. Alex Noerdin divonis bersalah bersama kasus korupsi masjid Sriwijaya dengan vonis selama 12 tahun penjara sekaligus denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Kasus ini bermula dari penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).

Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.

Penyidikan kasus jual beli gas bumi yang dilakukan BUMD PDPDE Sumatera Selatan berlangsung selama sembilan  tahun yakni  2010-2019. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.

Kekinian, Alex Noerdin mengajukan banding sekaligus Pengadilan Tinggi Palembang menurunkan hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel ini menjadi 9 tahun penjara.

Baca Juga: Relawan SAR Hilang di Sungai Endikat Sumsel Belum Ditemukan: Pencarian Terhalang Arus Sungai

Bank Sumsel Babel. ANTARA

2. Kasus BUMD Bank Sumsel Babel

Kasus ini pun menjerat mantan petinggi bank Sumsel Babel dan anak buahnya yang hanya diganjar dengan hukumman 1 tahun 4 bulan. Kasus ini bermula dari korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp 13, 4 miliar.

Terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun denda Rp 1 miliar.

Perkara yang awalnya menjerat kedua terdakwa itu yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-286/PWO07/5/2019 tanggal 02 Agustus 2019 dengan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar sementara nilai agunan yang diberikan diduga telah mengalami penambahan nilai.

Terdakwa Asri Wisnu bertugas sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel. Sementara, terdakwa Aran Haryadi menjabat sebagai Pemimpin Divisi Kredit di Bank Sumsel Babel.

Augie Bunyamin Yahya. [sumselupdate.com]

3. BUMD Hotel Swarna Dwipa

Kasus ini pun menjerat petinggi di BUMD ini, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa yang merupakan BUMD di Sumsel.

Sekitar tahun 2016-2017, PD Perhotelan Swarna Dwipa yang merupakan BUMD di Sumsel melakukan rehabilitasi hotel dengan pagu anggaran senilai Rp37 miliar.

Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa itu diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia dipimpin Ahmad Tohir.

Dalam penyelidikan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen. Tim ahli juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar.

Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

4. BUMD PT. Sriwijaya Gemilang Mandiri

KPK meningkatkan kasus PT. SMS yang melakukan aktivitas pengangkutan batu bara ke pelabuhan Tanjung Api-Api.  KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK tengah berupaya meningkatkan penyelidikan pada tingkat penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama di BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima KPK tengah memerika dua saksi, di antaranya kepala BPKAD Pemperov Sumsel, Ahmad Mukhlis.

Selain Ahmad Mukhlis, juga ada manajer Ops PT Adira Persada Sejahtera, Elka Mychelisda.

Itulah 4 BUMD milik Pemprov Sumsel yang terjerat kasus tindak pidana korupsi baik yang sudah ada terpidana atau baru naik ke tahapan penyidikan.

Load More