SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka Augie Bunyamin, mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo kota setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan kepada wartawan, di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka Augie Bunyamin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Palembang menerima pelimpahan berkas tahap ke-2 dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Tersangka Augie Bunyamin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun untuk pembangunan Soplet Hotel Injuresean Therapi, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Instruksi Kapolda Sumsel yang Baru: Tak Ada Toleransi Tindakan Ilegal Terutama Tambang Ilegal
“Kami sampaikan selain Augie, penahanan juga dilakukan untuk tersangka atas nama Ahmad Tohir, selaku Direktur PT Palcon Indonesia yang turut terlibat dalam dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Augie,” kata dia.
Dia menjelaskan, sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi hotel menggunakan dana operasional dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa itu diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia dipimpin Ahmad Tohir.
Fendie menambahkan, dari hasil penyidikan juga mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor pembangunan diduga tanpa melalui proses lelang, tidak sesuai peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Dalam penyelidikan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen. Tim ahli juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar.
Baca Juga: 2 Penodong Anggota DPRD di Sumsel Pakai Pistol Terancam Hukuman Mati
Melansir ANTARA, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi, katanya pula.
Berita Terkait
-
Bukan AHY, PKS Ajukan Ahmad Heryawan Kandidat Cawapres Anies Baswedan
-
Instruksi Kapolda Sumsel yang Baru: Tak Ada Toleransi Tindakan Ilegal Terutama Tambang Ilegal
-
Pukul Wanita di SPBU, Viral, Ditahan, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
-
Warga Seberang Ulu Ingin Pisah Dari Palembang, Wali Kota Harnojoyo: Ide Cemerlang Perlu Kajian
-
Sumsel Bakal Hujan Disertai Petir di Malam Hari, Diharap Siaga
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Pasar Cinde: Rp17 Miliar untuk Tutupi Tersangka Asli Alex Noerdin?
-
Natur Hair Tonic Ginseng Bagus Tidak? Ini Review Dan Cara Pakainya Untuk Rambut Rontok
-
Jangan Lewatkan, Puasa 9-10 Muharram Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu
-
Gaji Belum Cair? Klaim 5 Dana Kaget Jadi Solusi Sat Set Bayar Tagihan PDAM
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde