SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka Augie Bunyamin, mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo kota setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan kepada wartawan, di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka Augie Bunyamin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Palembang menerima pelimpahan berkas tahap ke-2 dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Tersangka Augie Bunyamin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun untuk pembangunan Soplet Hotel Injuresean Therapi, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.
Baca Juga: Instruksi Kapolda Sumsel yang Baru: Tak Ada Toleransi Tindakan Ilegal Terutama Tambang Ilegal
“Kami sampaikan selain Augie, penahanan juga dilakukan untuk tersangka atas nama Ahmad Tohir, selaku Direktur PT Palcon Indonesia yang turut terlibat dalam dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Augie,” kata dia.
Dia menjelaskan, sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi hotel menggunakan dana operasional dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa itu diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia dipimpin Ahmad Tohir.
Fendie menambahkan, dari hasil penyidikan juga mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor pembangunan diduga tanpa melalui proses lelang, tidak sesuai peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Dalam penyelidikan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen. Tim ahli juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar.
Baca Juga: 2 Penodong Anggota DPRD di Sumsel Pakai Pistol Terancam Hukuman Mati
Melansir ANTARA, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi, katanya pula.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi