Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:56 WIB
Augie Bunyamin Yahya ditahan kejaksaan tinggi. [sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi di tubuh BUMD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyeruak. Kerugian negara akibat dugaan korupsi di tubuh lembaga yang seharusnya memberikan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) bernilai fantastik.

Hal ini baru diketahui setelah tersangka Augie Bunyamin yang merupakan mantan Direktur BUMD, Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang dipindahkan ke kejaksaan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pun melakukan penahanan terhadap tersangka Augie Bunyamin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan mengatakan tersangka Augie Bunyamin ditahan dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Mantan petinggi di klub Sriwijaya FC ini pun  ditahan sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo kota setempat.

Baca Juga: Relawan SAR Hilang di Sungai Endikat Sumsel Belum Ditemukan: Pencarian Terhalang Arus Sungai

Kronologis kasusnya sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa yang merupakan BUMD di Sumsel melakukan rehabilitasi hotel dengan pagu anggaran senilai Rp37 miliar.

Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa itu diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia dipimpin Ahmad Tohir.

Dalam penyelidikan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen. Tim ahli juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar.

Fendie menambahkan, dari hasil penyidikan juga mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor pembangunan diduga tanpa melalui proses lelang, tidak sesuai peraturan BUMD yang berlaku saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi, katanya pula.

Baca Juga: Tak Ditahan Polisi, Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Augie Bunyamin Ditahan Jaksa

Augie Bunyamin Yahya. [suara.com]

Melansir ANTARA, penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Palembang menerima pelimpahan berkas tahap ke-2 dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Tersangka Augie Bunyamin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun untuk pembangunan Soplet Hotel Injuresean Therapi, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.

“Kami sampaikan selain Augie, penahanan juga dilakukan untuk tersangka atas nama Ahmad Tohir, selaku Direktur PT Palcon Indonesia yang turut terlibat dalam dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Augie,” katanya

Load More