Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 14 September 2022 | 12:37 WIB
Terdakwa AKBP Dalizon, mantan pejabat Polda Sumsel, terdakwa suap proyek Dinas PUPR [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Nama AKBP Dalizon makin menjadi perhatian setelah pengakuan di persidangan mengenai aliran uang suap proyek APBD Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019. Di pengakuannya sebagai terdakwa, ia mengungkapkan jika aliran uang suap Rp10 miliar dari proyek tersebut juga mengalir ke atasan.

Publik kemudian menilai atasan yang dimaksud ialah para pejabat Polda Sumatera Selatan, terkhusus yang menangani kasus tersebut.  Pada persidangan yang digelar Rabu (7/9/2022), dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. AKBP Dalizon mengungkapkan jika ia yang bertugas "menagih" janji fee atas pekerjaan proyek yang tengah disidik akibat dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan mantan pejabat Polda Sumsel ini saat dihadirkan JPU Kejagung langsung di sidang yang dipimpin hakim ketua Mangapul Manalu. Di persidangan AKBP Dalizon mengaku adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.

“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022)

Baca Juga: Halo Wong Sumsel, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Dari seluruh setoran suap tersebut, diketahui jika mencapai Rp4,25 miliar mengalir ke atasan (Polda) Sumsel. Lalu siapakan sosok AKBP Dalizon ini?

Melansir dari berbagai sumber, diketahui sosok mantan Kapolres OKU Timur ini merupakan lulusan Akpol tahun 2022. Pengalaman juga diketahui di berbagai tugas di lini kepolisian, mulai dari reserse, res narkoba, provos, pantroli pengawal dan bahkan pernah juga pengasuh di Akpol.

sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). [ANTARA]

Pernah bertugas di Pulau Jawa, Dalizon diketahui kelahiran Tanjung Karang Lampung pada tahun 1979. Dengan demikian, usiannya kini 43 tahun. Memiliki satu istrinya, Dwi Septiani.

Saat kasus suap ini tengah disidik Dalizon merupakan pejabat Polda Sumsel dengan jabatan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel. Sementara atasan yang dimaksud dalam pengakuan di persidangan ialah Kombes Anton Setiawan yang merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

"Pengakuan setor ini berlangsung hingga akhirnya jabatan Kapolres OKU Timur," aku Dalizon.

Baca Juga: Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi

Di persidangan Dalizon pun mengaku kecewa dengan atasannya tersebut. Bahkan ia mengungkapkan keinginannya menyampaikan fakta korupsi yang sebenarnya (melibatkan atasan).

Ada tiga anak buah yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

“Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami,” aku Dalizon.

Sayangnya permintaan tolong dari para bawahan ini tidak direspon oleh sang atasan yang dimaksud dalam persidangan.

Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon [YouTube]

“Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” sambung Dalizon.

“Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra,” aku Dalizon melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Pihak Polda Sumsel pun membatah pengakuan setoran ke pejabat Polda tersebut dan meminta agar tudingan tersebut dibuktikan.

Load More