SuaraSumsel.id - Tim jaksa KPK mengungkapkan akan menempuh jalur hukum kasasi merespon banding yang dilakukan terpidana Dodi Reza Alex Noerdin dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
PT mengabulkan banding vonis mantan bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Dodi Reza Alex yang terjerat kasus korupsi suap di dinas PUPR Muba dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 6 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
“Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi,” tegas JPU KPK Taufiq Ibnugroho melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Kuasa hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang SH MH, menambahkan, pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan tingkat banding.
“Itukan sudah putusan tingkat bandingnya, jadi kita sekarang putusan banding itu diturunkan Pengadilan Negeri, dari Pengadilan Negeri, pemberitahuan lewat reales mendelagasikan kepada Jakarat PN selatan, jadi PN selatan kita menunggu realesnya baru kita bersikap,” kata Waldus saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022)
Terkait JPU KPK sudah nyatakan Kasasi, menurut Waldus, pihaknya belum tahu karena kan keputusannya belum diterima.
“Jadi kita belum dapat (menanggapi), pikir saya juga mereka belum dapat, pikir saya tapi kita belum dapat,” ungkapnya
“Tentu putusannya akan kita lihat dimana celah – celah yang merugikan kita, tentu itu menjadi keberatan poin keberatan bagi kita, nanti kita lihat duluh putusannya seperti apa,” jelasnya
Keputusan banding ini jauh lebih dari tunutan KPK yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Golkar ini dengan hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mobil Fortuner Anggota Polres Muba Dicuri di Parkiran Hotel Ternama di Baturaja Sumsel, Netizen Heran
-
Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel
-
Viral Dua Pelaku Begal di Ilir Barat I Palembang Melarikan Diri, Terjerambab di Anak Sungai
-
Tamu Pria Hotel Grand Amalia Palembang Tewas di Kamar, Diduga Anggota Polri
-
PSSI Sumsel Cari Calon Ketua Umum, Ini Jadwal Dan Tahapannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Fakta Kecelakaan Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
Detik-detik Bus ALS Terbakar Usai Tabrak Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Dilaporkan Tewas
-
Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah