SuaraSumsel.id - Tim jaksa KPK mengungkapkan akan menempuh jalur hukum kasasi merespon banding yang dilakukan terpidana Dodi Reza Alex Noerdin dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
PT mengabulkan banding vonis mantan bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Dodi Reza Alex yang terjerat kasus korupsi suap di dinas PUPR Muba dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 6 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
“Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi,” tegas JPU KPK Taufiq Ibnugroho melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Kuasa hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang SH MH, menambahkan, pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan tingkat banding.
“Itukan sudah putusan tingkat bandingnya, jadi kita sekarang putusan banding itu diturunkan Pengadilan Negeri, dari Pengadilan Negeri, pemberitahuan lewat reales mendelagasikan kepada Jakarat PN selatan, jadi PN selatan kita menunggu realesnya baru kita bersikap,” kata Waldus saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022)
Terkait JPU KPK sudah nyatakan Kasasi, menurut Waldus, pihaknya belum tahu karena kan keputusannya belum diterima.
“Jadi kita belum dapat (menanggapi), pikir saya juga mereka belum dapat, pikir saya tapi kita belum dapat,” ungkapnya
“Tentu putusannya akan kita lihat dimana celah – celah yang merugikan kita, tentu itu menjadi keberatan poin keberatan bagi kita, nanti kita lihat duluh putusannya seperti apa,” jelasnya
Keputusan banding ini jauh lebih dari tunutan KPK yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Golkar ini dengan hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mobil Fortuner Anggota Polres Muba Dicuri di Parkiran Hotel Ternama di Baturaja Sumsel, Netizen Heran
-
Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel
-
Viral Dua Pelaku Begal di Ilir Barat I Palembang Melarikan Diri, Terjerambab di Anak Sungai
-
Tamu Pria Hotel Grand Amalia Palembang Tewas di Kamar, Diduga Anggota Polri
-
PSSI Sumsel Cari Calon Ketua Umum, Ini Jadwal Dan Tahapannya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma