SuaraSumsel.id - Tim jaksa KPK mengungkapkan akan menempuh jalur hukum kasasi merespon banding yang dilakukan terpidana Dodi Reza Alex Noerdin dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
PT mengabulkan banding vonis mantan bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Dodi Reza Alex yang terjerat kasus korupsi suap di dinas PUPR Muba dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 6 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
“Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi,” tegas JPU KPK Taufiq Ibnugroho melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Kuasa hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang SH MH, menambahkan, pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan tingkat banding.
“Itukan sudah putusan tingkat bandingnya, jadi kita sekarang putusan banding itu diturunkan Pengadilan Negeri, dari Pengadilan Negeri, pemberitahuan lewat reales mendelagasikan kepada Jakarat PN selatan, jadi PN selatan kita menunggu realesnya baru kita bersikap,” kata Waldus saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022)
Terkait JPU KPK sudah nyatakan Kasasi, menurut Waldus, pihaknya belum tahu karena kan keputusannya belum diterima.
“Jadi kita belum dapat (menanggapi), pikir saya juga mereka belum dapat, pikir saya tapi kita belum dapat,” ungkapnya
“Tentu putusannya akan kita lihat dimana celah – celah yang merugikan kita, tentu itu menjadi keberatan poin keberatan bagi kita, nanti kita lihat duluh putusannya seperti apa,” jelasnya
Baca Juga: Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel
Keputusan banding ini jauh lebih dari tunutan KPK yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Golkar ini dengan hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mobil Fortuner Anggota Polres Muba Dicuri di Parkiran Hotel Ternama di Baturaja Sumsel, Netizen Heran
-
Fakta-Fakta Cadangan Gas Baru Pertamina Ditemukan di Ladang Adera Pali Sumsel
-
Viral Dua Pelaku Begal di Ilir Barat I Palembang Melarikan Diri, Terjerambab di Anak Sungai
-
Tamu Pria Hotel Grand Amalia Palembang Tewas di Kamar, Diduga Anggota Polri
-
PSSI Sumsel Cari Calon Ketua Umum, Ini Jadwal Dan Tahapannya
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini