SuaraSumsel.id - Oknum mantan pejabat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengaku setor ke atasan hingga Rp4,2 miliar, AKBP Dalizon dituntut selama empat tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan di sidang yang diketuai Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut empat tahun penjara terdakwa AKBP Dalizon terkait kasus gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdalwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap 4 tahun penjara,” ungkap JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Suhu Sumsel Capai 33,3 Derajat Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Alam Ini
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. “Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
JPU Kejagung Ichwan Siregar SH dan Asep SH MH membacakan yang mana dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar 5 miliar rupiah tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Granat Aktif Ditemukan di Kebun di Empat Lawang Sumsel, Diledakan di Belakang Polsek
JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka