SuaraSumsel.id - Oknum mantan pejabat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengaku setor ke atasan hingga Rp4,2 miliar, AKBP Dalizon dituntut selama empat tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan di sidang yang diketuai Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut empat tahun penjara terdakwa AKBP Dalizon terkait kasus gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdalwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap 4 tahun penjara,” ungkap JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. “Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
JPU Kejagung Ichwan Siregar SH dan Asep SH MH membacakan yang mana dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar 5 miliar rupiah tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Suhu Sumsel Capai 33,3 Derajat Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Alam Ini
JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.
Dengan diterimanya uang 10 miliar terdakwa dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.
JPU Kejagung mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp4.750.000.000.
Terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Berita Terkait
-
Viral Curanmor di Palembang Bawa Gunting Besi, Beraksi Setelah Salat Subuh
-
Suhu Sumsel Capai 33,3 Derajat Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Alam Ini
-
Granat Aktif Ditemukan di Kebun di Empat Lawang Sumsel, Diledakan di Belakang Polsek
-
Usai Semburan Air Berlumpur Bercampur Gas, Aktivitas Sekolah IT Menara Fitrah Ogan Ilir Diliburkan
-
Viral Begal Payudara Mahasiswi di Palembang, Kriminolog Sumsel Sarankan Hal ini Pada Perempuan
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
PTBA Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Tanjung Enim Lewat Budidaya Burung Puyuh
-
BRI Dukung Indonesia Berdaulat, Sejahtera, dan Maju Lewat 8 Program Konkret Kemerdekaan
-
Bank Sumsel Babel Dukung Penuh Peringatan Hari Anak Nasional di Situs Kerajaan Sriwijaya
-
UMKM Naik Kelas! PTBA Dorong Pelaku Usaha Kuasai Transformasi Digital
-
BRI Dukung Pengusaha Muda Kembangkan Gulalibooks Hingga Jangkau Pasar Internasional