Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:16 WIB
Ilustrasi Kepala Kejari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung. Kejari OKU naikkan status kasus korupsi program Serasi di Dinas Pertanian ke tingkat penyidikan. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Dinas Pertanian tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Program Serasi di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami terus memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi tersebut sebagai tambahan alat bukti untuk diproses lebih lanjut," tegas dia, Rabu (5/10/2022).

Dia menjelaskan, proyek optimalisasi yang diprogramkan Dinas Pertanian OKU itu berupa bangunan saluran air persawahan sepanjang 3.000 meter yang dibangun tahun 2020 silam di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Baca Juga: Kasus Garuda Indonesia, KPK Sudah Periksa 16 Saksi Dari Sekjen DPR Hingga Eks Anggota DPR

Dalam Program Serasi tersebut dianggarkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk lahan kawasan rawa seluas 300 hektare dan 3.000 meter saluran air untuk Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dan Kecamatan Sinar Peninjauan.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi baik dari pejabat di Dinas Pertanian OKU ataupun dari pihak lain yang terkait kasus tersebut.

"Kami terus bekerja dengan memanggil saksi-saksi. Jika dua alat bukti sudah kami dapat, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kajari. (ANTARA)

Load More