SuaraSumsel.id - Petugas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penjualan kembali tujuh ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara tidak sah di Kabupaten Muara Enim.
Tersangka inisial KP (60), RR (29) warga Desa Putak, Gelumbang, Kecamatan Muara Enim, ditangkap pada Minggu (2/10/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian, tersangka inisial AWN (46), warga Dusun IV, Desa Simpang Bulang, Belimbing, Kabupaten Muara Enim ditangkap pada hari Jumat (2/9/2022) subuh sekitar pukul 05.40 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka itu merupakan hasil operasi pengintaian aparat Subdit IV Tipidter Polda Sumsel dan perwakilan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pusat Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi
Sebab, kepolisian mendapatkan aduan masyarakat kalau praktik penjualan minyak subsidi secara tidak sah itu kian marak ditemukan daerah di Bumi Serasan Sekundang setidaknya enam bulan terakhir.
Barly menjelaskan, tersangka KP dan RR kedapatan melakukan pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan dua mobil dum truk angkutan barang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Dalam praktiknya, kedua tersangka tersebut mengelabui petugas SPBU dengan cara menggunakan beberapa plat nomor polisi palsu antara lain BG-8351-UR, BG-9205-T dan BN-8310-DI, dipakai untuk dua truk merek Mitsubishi Diesel Colt mereka.
“Hingga pada Minggu (2/10/2022) kami lakukan pengintaian dan membuntuti mereka, tersangka ini mengisi penuh kendaraan mereka dengan solar, lalu pergi ke sebuah tempat penampungan. Kemudian unit mobil lainnya pergi melakukan pengisian kembali di SPBU yang sama,” kata dia.
Praktik tersangka KP dan RR, lanjutnya, sama persis dengan apa yang dilakukan oleh tersangka AWN yang melakukan pengisian solar secara berulang di SPBU Pertamina daerah setempat, lalu solar itu ditampung di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Belimbing.
Baca Juga: Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar
“Total barang bukti solar yang ditampung oleh tiga tersangka ini ada sebanyak tujuh ton. Semuanya sudah kami sita yang sementara ini dititipkan ke pihak Asset 2 Pertamina Prabumulih,” kata dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi
-
Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar
-
Kasus Penggelapan Pajak, Tim Penyidik DJP Sita 4 Mobil Tangki BBM
-
Antrean BBM Mengular, Aksi Bapak-bapak Santuy Makan Bekal di SPBU Ini Jadi Sorotan
-
Makin Laris Usai Isu Pertalite Boros, Kenapa SPBU Vivo Masih Langka di Indonesia?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
Terkini
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan
-
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret