Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:35 WIB
Polda Sumsel bekuk tiga tersangka penyalahguna BBM ilegal. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Petugas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penjualan kembali tujuh ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara tidak sah di Kabupaten Muara Enim.

Tersangka inisial KP (60), RR (29) warga Desa Putak, Gelumbang, Kecamatan Muara Enim, ditangkap pada Minggu (2/10/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian, tersangka inisial AWN (46), warga Dusun IV, Desa Simpang Bulang, Belimbing, Kabupaten Muara Enim ditangkap pada hari Jumat (2/9/2022) subuh sekitar pukul 05.40 WIB.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka itu merupakan hasil operasi pengintaian aparat Subdit IV Tipidter Polda Sumsel dan perwakilan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pusat Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi

Sebab, kepolisian mendapatkan aduan masyarakat kalau praktik penjualan minyak subsidi secara tidak sah itu kian marak ditemukan daerah di Bumi Serasan Sekundang setidaknya enam bulan terakhir.

Barly menjelaskan, tersangka KP dan RR kedapatan melakukan pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan dua mobil dum truk angkutan barang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Dalam praktiknya, kedua tersangka tersebut mengelabui petugas SPBU dengan cara menggunakan beberapa plat nomor polisi palsu antara lain BG-8351-UR, BG-9205-T dan BN-8310-DI, dipakai untuk dua truk merek Mitsubishi Diesel Colt mereka.

“Hingga pada Minggu (2/10/2022) kami lakukan pengintaian dan membuntuti mereka, tersangka ini mengisi penuh kendaraan mereka dengan solar, lalu pergi ke sebuah tempat penampungan. Kemudian unit mobil lainnya pergi melakukan pengisian kembali di SPBU yang sama,” kata dia.

Praktik tersangka KP dan RR, lanjutnya, sama persis dengan apa yang dilakukan oleh tersangka AWN yang melakukan pengisian solar secara berulang di SPBU Pertamina daerah setempat, lalu solar itu ditampung di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Belimbing.

Baca Juga: Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar

“Total barang bukti solar yang ditampung oleh tiga tersangka ini ada sebanyak tujuh ton. Semuanya sudah kami sita yang sementara ini dititipkan ke pihak Asset 2 Pertamina Prabumulih,” kata dia.

Dia menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, ketiga tersangka mengaku barang bukti solar subsidi tersebut mereka beli dengan harga normal, kemudian hendak dijual kembali kepada masyarakat. Dalam perkara ini patut diduga beberapa solar di antaranya disalurkan kebutuhan untuk industri.

“Sebagai komitmen Kapolda untuk memberantas praktik kecurangan di tengah kondisi yang terjadi di lapangan saat ini, pasti kami usut tuntas kemana saja penyaluran solar subsidi itu. Termasuk, bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan dari pihak SPBU dan distributor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (ANTARA)

Load More