SuaraSumsel.id - Pemilik gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal meledak pada Senin (26/9) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menyerahkan diri.
Setelah dalam pemeriksaan, polisi pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regen Kusuma mengatakan tersangka pemilik gudang penampungan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Inderalaya Utara, Ogan Ilir itu berinsial Y merupakan warga desa setempat.
Penetapan status tersangka kepada Y dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir setelah mengantongi cukup barang bukti didukung dengan keterangan saksi.
“Sekaligus penyidik sudah mendapatkan keterangan dari tersangka yang saat ini ditahan usai menyerahkan diri dengan cara diantarkan pihak keluarganya, Rabu (29/9) ke Mapolres Ogan Ilir,” kata dia dalam pesan singkatnya.
Y disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan objek gudang penampungan BBM meledak dan terbakar.
Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Regen menyebutkan terkait keseluruhan kasus ini secara rinci akan disampaikan kepolisian dalam jumpa pers yang diagendakan pada Senin pekan depan.
Penyidik akan memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Y dan termasuk menelusuri kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain secara profesional dan proporsional.
Kasus penimbunan BBM ilegal yang meledak pada Senin (26/9) malam itu menjadi atensi khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto sehingga akan ditindaklanjuti hingga tuntas, kata Regen. [ANTARA]
Baca Juga: Jelang Pemuktahiran Data, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Sumsel Capai 5 Juta
Berita Terkait
-
Jelang Pemuktahiran Data, Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Sumsel Capai 5 Juta
-
Anggota DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU Segera Jalani Sidang
-
Semburan Air Lumpur Bercampur Gas Tinggalkan Lubang Besar, SKK Migas Lakukan Observasi
-
Serangan Beruang Ke Pemukiman Warga di Pagar Alam Sumsel Disebut BKSDA Karena Musim Durian
-
Pilu! Sepekan Dua Bayi di Sumsel "Dibuang" Orang Tua Karena Desakan Ekonomi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri